Kasus Aniaya Eks ART Naik Sidik, Erin Terancam Hukuman Penjara

Rabu, 01 Juli 2026 | 11:27:01 WIB
Erin, mantan istri Andre Taulany (FOTO: NET)

JAKARTA - Perkara dugaan tindak penganiayaan yang diadukan mantan asisten rumah tangga (ART), Hera, terhadap mantan majikannya, Rien Wartia Trigina atau Erin eks istri Andre Taulany, saat ini telah masuk ke tahap penyidikan.

Seiring terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pihak pelapor mengutarakan bahwa kasus ini dapat berlanjut ke tahap persidangan jika upaya restorative justice (RJ) tidak menemui kesepakatan.

Kuasa hukum Hera, Deolipa Yumara, menuturkan bahwa kasus penganiayaan umumnya memiliki ancaman pidana, namun putusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

"Ya, kalau sampai persidangan begini, hukum sekarang kami itu kan nggak seperti dulu di mana selalu memenjarakan. Ada juga pengawasan, kan. Hukuman pengawasan kan gitu, ada juga kan. Nggak perlu dipenjara, kan. Tapi kalau kasus penganiayaan memang biasanya ada hukumannya, penjara. Tapi kami nggak tahu hakim nanti arahnya ke mana," kata Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Walau demikian, pihak Hera tetap membuka ruang untuk berdamai.

"Tapi sebenarnya kalau kami sebagai kuasa hukum, kami juga timbang-timbang apa yang disampaikan dari Hera. Kami juga tetap membuka peluang untuk RJ, Restorative Justice. Tentunya dengan syarat-syarat nanti ada yang khususnya. Yang umumnya tadi sudah disampaikan kepada teman-teman, yang khususnya ada sendiri," tambahnya.

Deolipa menyatakan pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal dua hingga tiga tahun penjara, meski penahanan tidak selalu dilakukan dan bergantung pada proses penyidikan.

"Ah ini kan penganiayaan ringan. 2 tahun, 3 tahun, itu paling lama itu. Kan nggak perlu ditahan kan, biasanya kan gitu. Tapi tergantung juga, tergantung dari penyidik nanti memprosesnya bagaimana," ujarnya.

Di sisi lain, Hera absen saat pengambilan SPDP di Polres Metro Jakarta Selatan karena seluruh urusan administrasi sementara diwakilkan kepada tim kuasa hukum lantaran belum ada agenda pemeriksaan lanjutan bagi pelapor.

Ia menerangkan bahwa usai perkara masuk tahap penyidikan, dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik pelapor harus disesuaikan menjadi BAP penyidikan atau pro justitia.

"Oh, ini, ini kan kami harus mengikuti proses hukum dulu. Setelah ini, proses hukum ini, apa saran-saran dari penyidik, apa harapan-harapan dari kami, kan begitu. Kan nanti kan disesuaikan. Kemudian apa yang akan dilihat ke depannya dari si pihak terlapor, kan begitu. Cuman kan ini baru wilayah pelapor aja, sama para saksi, kan. Tapi wilayah si terlapor kan dalam proses sidik ini kan belum tentu dipanggil atau belum dipanggil sampai sekarang, kan. Jadi masih di wilayah perubahan-perubahan BAP atau penambahan BAP, khususnya bagi si pelapor. Karena pelapor ini kan tadi pelapor dalam lidik, kan gitu kan, melaporkan lidik. Ketika naik sidik, BAP-nya dirubah menjadi pro justitia dan naik sidik, kan gitu kan. Jadi BAP-nya dalam penyidikan, gitu. Jadi diubahlah dokumennya," jelasnya.

Deolipa menambahkan bahwa kliennya saat ini belum dijadwalkan untuk pemeriksaan lanjutan dan sedang berada di kampung halamannya.

"Hera masih di rumahnya, masih di rumahnya, di Cirebon," tutup Deolipa.

Perlu diketahui, kasus ini bermula pada awal Mei 2026 saat Hera melaporkan Rien Wartia Trigina alias Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penganiayaan berupa kekerasan fisik serta ancaman senjata tajam yang membuatnya mengalami trauma.

Terkini