7 Tersangka Penyekapan Karyawan Percetakan di Jakpus Ditahan

Selasa, 30 Juni 2026 | 14:56:01 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait kasus penyekapan karyawan percetakan di Senen (FOTO: NET)

JAKARTA - Sebanyak tiga pegawai percetakan di daerah Senen, Jakarta Pusat, yakni Adit Saputra, M Rafly Jaelani, serta Tegar Saputra, telah disekap selama 21 hari.

Tujuh individu telah diamankan, termasuk pemilik usaha percetakan tersebut.

Para tersangka yang telah ditetapkan terdiri dari pria berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), serta NHJ (42), dan dua perempuan berinisial CML (37) serta II (36). Reynold mengungkapkan bahwa para pelaku menuduh korban menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah dan menuntut uang tebusan Rp 50 juta per orang.

"Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung, Senin (29/6/2026).

Kini, ketujuh tersangka mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat Pasal 482, 446, serta 471 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.

Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro menyebut penyekapan terjadi di sebuah ruko, di mana kaki korban ditemukan dalam kondisi dirantai besi dan diikat tali baja.

"Saat berada di TKP, benar korban bernama Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani terlihat diborgol bagian kakinya sambil diikat tali baja. Juga korban bernama Adit Saputra diborgol bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi," kata Widodo, Minggu (28/6).

Widodo menambahkan bahwa pelaku menuntut uang tebusan kepada keluarga korban sebagai syarat pembebasan.

"Minta uang terhadap keluarga, meminta per orang Rp 50 juta dengan perjanjian setelah uang diberikan ke perusahaan, maka anaknya akan dilepas," sebutnya.

Pemilik percetakan berinisial MML menuding ketiga karyawan tersebut menghilangkan pelat besi seharga Rp 230 juta.

"Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp 230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung.

Meskipun sebagian korban sudah menyetorkan uang, pelaku tetap melakukan penyekapan hingga akhirnya polisi menerima laporan melalui call center 110.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra memaparkan peran tersangka, mulai dari yang melakukan penyekapan, perakit alat pasung, hingga pengancam korban.

"Kami tahan saudara MML sebagai pemilik percetakan Mau Print dan memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," ujarnya.

Tersangka CML diketahui melarang office boy memberikan makan, sementara II bertindak sebagai admin yang menerima transfer uang dari keluarga korban.

Para korban disekap selama 21 hari tanpa diberi asupan makanan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menyatakan bahwa pihak kepolisian memberikan pendampingan medis dan psikis untuk pemulihan korban.

"Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari, sebelum diselamatkan oleh tim dari Polres Jakarta Pusat, sehingga perlu ada pendampingan pemulihan kesehatan, baik itu fisik maupun psikis," ujarnya.

Terkini