Polda Jabar Gelar Pra-rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Bandung

Senin, 29 Juni 2026 | 08:27:38 WIB
Tersangka kasus penganiayaan berat dan penyekapan Taufik Hidayat (TH) (FOTO: NET)

BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat mulai menguatkan pembuktian terkait kasus penganiayaan berat serta penyekapan yang menimpa YTR (29), seorang perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Dalam perkara ini, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka.

YTR diduga telah disekap selama kurun waktu tiga tahun terakhir dan mengalami penganiayaan berat hingga menderita luka serius, yakni kebutaan serta luka pada bagian bibir.

Demi menguatkan berkas perkara, penyidik telah melaksanakan pra-rekonstruksi pada salah satu lokasi kejadian perkara (TKP).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa pra-rekonstruksi dilakukan guna mencocokkan keterangan dari korban dengan kondisi riil di lapangan.

Menurut Hendra, penyidik turun langsung ke lapangan dikarenakan peristiwa dugaan penganiayaan dan penyekapan tersebut terjadi di beberapa lokasi berbeda.

"Kami telah sekali melaksanakan prarekonstruksi di salah satu TKP dari beberapa TKP dengan mengecek semuanya," ujar Hendra di Mapolda Jabar, Minggu (28/6/2026).

Pengecekan lokasi tersebut dilaksanakan secara bertahap.

Setelah seluruh keterangan dan data dianggap lengkap, pihak kepolisian akan menjadwalkan rekonstruksi utama yang melibatkan pihak-pihak terkait guna memperjelas rangkaian peristiwa yang dialami korban.

Hendra menuturkan, penyidik saat ini masih merampungkan konstruksi perkara sebelum berkas diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara cermat agar pembuktian terhadap tersangka kuat dalam tahap penuntutan.

Saat ini, penyidik menerapkan dua konstruksi pasal dalam perkara tersebut.

"Pastinya, kami yakinkan bahwa dua konstruksi pasal yang kami tetapkan berharap bisa segera melengkapi konstruksinya, sehingga memperkuat dari tuntutan yang kami berikan ke jaksa," tegas Hendra.

Selain memeriksa bukti fisik di lokasi, penyidik juga melibatkan ahli guna memeriksa kondisi psikiatri dan psikologis.

Pemeriksaan itu dilakukan terhadap korban YTR maupun tersangka Taufik Hidayat.

Hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut akan menjadi bagian dokumen pendukung dalam proses hukum.

Polisi berharap seluruh rangkaian pemeriksaan mampu memperkuat pembuktian perkara, khususnya karena kasus ini menyangkut dugaan kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama.

Polda Jabar juga membuka peluang untuk menambah jeratan pasal terhadap tersangka.

Penambahan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual yang disebut dialami korban selama masa penyekapan.

Akan tetapi, Hendra menegaskan bahwa penyidik masih mendalami dugaan tersebut secara hati-hati.

"Soal adanya aksi kekerasan seksual masih didalami, dan tim penyidik tetap profesional, berhati-hati, sekaligus mengikuti regulasi yang ada," pungkasnya.

Kasus penganiayaan berat dan penyekapan terhadap YTR menjadi perhatian usai korban ditemukan dalam kondisi luka serius.

Polda Jabar kini berupaya mempercepat pemberkasan dengan tetap melengkapi alat bukti, termasuk pendalaman dugaan tindak pidana lain, pemeriksaan ahli, serta hasil pra-rekonstruksi.

Melalui langkah tersebut, polisi berharap konstruksi perkara terhadap Taufik Hidayat dapat disusun secara kuat sebelum memasuki tahap penuntutan.

Terkini