JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menderek dua unit kendaraan serta mencopot pentil ban dua unit mobil lainnya akibat memarkir sembarangan di wilayah Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Langkah ini dijalankan pada hari Sabtu kemarin sejak jam 21.00 hingga 00.30 WIB.
"Kami melakukan patroli dan monitoring bersama di Jalan Gunawarman, Suryo, dan Senopati untuk mengimbau pengguna jalan serta petugas valet agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan yang dilarang," kata dari Sumbernya di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (28/6/2026).
Dia menuturkan pemantauan serta penertiban yang dijalankan bersama Satpol PP, Kecamatan Kebayoran Baru, serta personel Lintas Jaya yang mencakup elemen TNI dan Polri.
Hal itu bermaksud menjaga supaya fungsi jalan tetap maksimal untuk pergerakan masyarakat.
Penertiban itu diawali dengan patroli melangkah kaki.
Aparat menyusuri area tersebut guna memberi anjuran kepada pemakai jalan, pemilik bisnis, pengunjung, dan petugas valet supaya tidak memarkir kendaraan di pinggir jalan ataupun di atas trotoar sebab sanggup mengganggu kelancaran lalu lintas.
Sesudah itu, aparat memberi tenggat waktu selama 10 menit bagi pemilik kendaraan untuk memindahkan mobilnya secara pribadi.
"Apabila setelah batas waktu tersebut kendaraan masih tetap parkir di lokasi terlarang, kami melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dari Sumbernya.
Selain patroli dengan melangkah kaki, pemantauan juga dijalankan menggunakan mobil patroli untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan yang parkir serampangan.
Dari Sumbernya menegaskan penertiban terus dijalankan secara berkala, khususnya pada malam Sabtu dan malam Minggu.
Dia pun meminta masyarakat, terutama pengendara mobil, supaya tidak memarkir kendaraan di pinggir jalan ataupun badan jalan.
Selain melanggar aturan, parkir di area tersebut sanggup mengurangi daya tampung jalan, menghalangi mobilitas pemakai jalan lain, serta berpeluang menyebabkan kepadatan kendaraan.