Sahroni Dukung Polri Bongkar Habis Jaringan Judol Hayam Wuruk

Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:56:51 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (FOTO: NET)

JAKARTA Bareskrim Polri sukses membongkar markas judi daring (judol) yang beroperasi di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, sekaligus menetapkan 287 orang warga negara asing (WNA) sebagai tersangka.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasi atas tindakan tegas Bareskrim Polri tersebut.

"2 bulan lalu saya sudah bicara untuk serius menangkap judol dan akhirnya tertangkap lagi, luar biasa tim Bareskrim dan jajaran yang telah serius untuk mengurangi transaksi judol yang bisa merusak generasi ke depan," ungkap Sahroni saat dihubungi, Sabtu (27/6/2026).

Walaupun demikian, dari sumbernya meminta agar Korps Bhayangkara tidak kendur dalam bertindak.

Ia menduga masih banyak kelompok judol lainnya dari sindikat tersebut yang perlu diungkap.

"Jangan Lengah ini masih banyak yang perlu ditangkap jaringan judolnya, tapi tetap bravo buat Polri," tutur dari sumbernya.

Selain itu, Bendahara Umum DPP NasDem ini juga mengingatkan bahwa perkara judol saat ini semakin masif.

Menurut dari sumbernya, aparat penegak hukum harus bertindak lebih agresif dalam melakukan penertiban.

"Ini Judol semakin gencar maka itu Polri harus kerja keras untuk mengurangi transaksi yang nggak kecil ini, sangat berbahaya," kata dari sumbernya.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan 287 orang warga negara asing sebagai tersangka dalam kasus markas judi daring di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Para pelaku tersebut datang dari berbagai negara.

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, awalnya menjelaskan bahwa terdapat 321 orang WNA yang sempat diamankan dari Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower pada Mei lalu.

Akan tetapi, tidak seluruh WNA yang diamankan tersebut diproses sebagai tersangka.

"Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).

Para tersangka itu terdiri dari 76 WN China, tiga WN Laos, dua WN Malaysia, 15 WN Myanmar, enam WN Thailand, dan 185 WN Vietnam.

Di samping itu, tim Ditipidum Bareskrim Polri pun mengamankan empat orang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga memfasilitasi serta terlibat dalam operasional jaringan tersebut.

"Sebanyak 35 WNA lainnya masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatannya," terang dari sumbernya.

Bareskrim Polri juga menyita barang bukti elektronik berupa 594 unit ponsel, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan perangkat digital lainnya.

Para tersangka tersebut memiliki peran yang beragam, mulai dari staf layanan pelanggan hingga admin.

"Rekan-rekan sekalian, Polri menegaskan komitmen untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional yang beroperasi di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas dari sumbernya.

Terkini