JAKARTA - Komisi XI DPR RI memberikan penjelasan mengenai latar belakang dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mana draf regulasi ini telah disahkan secara resmi pada Kamis (4/6/2026) kemarin.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI yang juga menjabat sebagai Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK, Mohamad Hekal menyampaikan bahwa perubahan regulasi tersebut dilaksanakan demi menjalankan putusan MK terkait proses penyidikan pada tindak pidana di sektor keuangan serta menjaga independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Jadi kalau soal revisi undang-undang ini, sebetulnya urgency-nya ini bukan muncul dari kami. Awalnya itu memang, ini kan undang-undang masih relatif baru, undang-undang tahun 2023. Cuman ada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan harus direvisi," kata Hekal kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (11/6/2026).
"Pertama, menyangkut soal tindak pidana di sektor keuangan yang tadinya hanya boleh disidik oleh OJK, ternyata menurut MK itu tidak boleh hanya menyidik tunggal. Lalu yang kedua adalah menyangkut soal independensinya LPS yang selama ini keputusan anggaran LPS itu masih ditangani Kementerian Keuangan. Sebagai lembaga independen, itu harus diputuskan di DPR," lanjutnya.
Melalui pembaruan undang-undang ini, bidang keuangan diharapkan bisa terus dioptimalkan demi mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi domestik.
"Kita gunakan kesempatan revisi ini sekaligus untuk mengembangkan dan mengisi sektor keuangan sebagai salah satu urat nadi untuk pertumbuhan perekonomian. Nah, tentu kita gunakan, karena P2SK ini kan undang-undang yang sangat luas jangkauannya, itu sekalian kita gunakan untuk memperbaiki dan juga menyesuaikan dengan kondisi yang perekonomian yang cukup dinamis," terangnya.
Sejumlah poin regulasi dalam UU P2SK yang memperoleh atensi mendalam meliputi penguatan otoritas keuangan seperti BI, OJK, dan LPS, optimalisasi Bursa Mineral Strategis, pemantapan Danantara, pembenahan pasar modal, penguatan sektor ekonomi digital, hingga upaya mendorong ambisi keuangan global lewat Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Di samping hal itu, amandemen terhadap UU P2SK ini juga mampu memfasilitasi pembentukan bursa komoditas, yang dalam konteks ini dijalankan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
"Kita berharap justru dengan adanya DSI, dan justru dengan adanya kita masukkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di dalam UU P2SK, mereka akan berjalan bersamaan, Supaya nanti nggak ada yang merasa ada prosesnya tidak transparan, tidak ada keberpihakan, harga juga terbentuk dengan alami, disitulah kita masukkan Bursa. Jadi nanti semua akan sangat transparan, mudah diakses, harapan kita seperti itu," jelasnya.
Lewat integrasi bursa komoditas strategis ke dalam sistem UU P2SK, maka ke depannya patokan harga acuan dapat diciptakan dengan mengacu pada volume produksi yang ada di dalam negeri.
"Saat ini, ekspor sawit Indonesia nomor 1, begitu juga ekspor batu bara Indonesia nomor 1 di dunia, nikel juga, tapi anehnya, enggak ada harga yang ditentukan di Indonesia. Nah, tentu kita berharap dengan adanya pembentukan ini dan single gate untuk penjualannya, kita bisa berperan jauh lebih aktif dalam pembentukan harga, berdasarkan kondisi di Indonesia," ujarnya.
Hekal turut menaruh harapan agar revisi UU P2SK ini, yang menuntut OJK untuk ikut melakukan pengawasan terhadap bursa komoditas, mampu menjamin kelancaran jalannya transaksi di sektor keuangan demi pemasukan kas negara.
"Jadi buat para pengusaha ini tetap lancar, untuk para pedagang bisa dapat barang yang jelas, para penjual juga gak ada yang merasa di potong-potong untuk penjualannya," ungkapnya.