JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi diajukan sebagai tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Langkah hukum ini diambil oleh perwakilan masyarakat sipil dan asosiasi daerah karena regulasi pemetaan ketenagalistrikan pusat dianggap tidak berpihak pada wilayah lokal.
Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) terbaru dituding berjalan tanpa transparansi serta ugal-ugalan.
Kebijakan tersebut dinilai mengabaikan potensi energi bersih daerah demi memprioritaskan proyek skala besar yang tersentralisasi.
"Kebijakan listrik nasional saat ini sangat ugal-ugalan dan meminggirkan peran serta aspirasi pemerintah daerah beserta masyarakatnya, padahal dampak lingkungan terbesar ada di daerah kami," ujar kuasa hukum penggugat saat memberikan keterangan pers di gedung pengadilan.
Hingga saat ini, pihak Kementerian ESDM dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi mengenai materi gugatan yang telah terdaftar tersebut.