DPRD Serang Sempurnakan Perda Percepatan Pembangunan Usai Evaluasi

Jumat, 24 April 2026 | 14:36:45 WIB
Anggota DPRD Kota Serang Edi Santoso

SERANG – DPRD Kabupaten Serang melakukan penyempurnaan Raperda Percepatan Pembangunan Daerah setelah mendapatkan catatan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Banten.

Biro Hukum Provinsi Banten mengirimkan surat resmi yang berisi permintaan untuk memperbaiki sejumlah substansi dalam regulasi tersebut.

Azwar Anas berpendapat bahwa catatan dari pemerintah provinsi bertujuan agar regulasi yang disusun memiliki kepastian hukum yang lebih kuat serta menjadi lebih komprehensif.

Fokus utama perbaikan ini menyasar pada kejelasan rincian skema pembiayaan serta durasi waktu pelaksanaan pembangunan pusat pemerintahan kabupaten.

"Bukan ditolak, tetapi diminta diperbaiki. Catatan utamanya terkait kejelasan durasi pembangunan serta skema pembiayaan yang masih perlu dirinci," ujarnya, sebagaimana dilansir dari kabar-banten.com, Kamis (23/4/2026).

Meskipun aturan ini sudah sempat disahkan oleh jajaran legislatif periode sebelumnya, dokumen tersebut kini harus disesuaikan kembali dengan ketentuan perencanaan pembangunan daerah.

DPRD Kabupaten Serang memegang tanggung jawab penuh untuk mematangkan produk hukum ini karena statusnya merupakan inisiatif murni dari pihak legislatif.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah akan segera mengagendakan pembahasan lanjutan guna menelaah poin-poin evaluasi secara mendalam.

"Kami akan bahas kembali di Bapemperda. Tidak menutup kemungkinan juga dibentuk panitia khusus apabila pembahasan membutuhkan pendalaman lebih lanjut," katanya, mengutip dari kabar-banten.com.

Langkah pembentukan panitia khusus tetap terbuka sebagai opsi jika proses pendalaman materi memerlukan kajian yang lebih spesifik.

Proses revisi ditargetkan bisa mulai berjalan pada awal Mei 2026 agar proyek strategis daerah tidak terkendala urusan administratif.

Landasan hukum yang kokoh dianggap krusial agar pelaksanaan pembangunan infrastruktur di masa depan tidak memicu sengketa atau persoalan legalitas.

"Semua poin evaluasi dari provinsi akan kami telaah ulang agar perda ini benar-benar siap menjadi payung hukum percepatan pembangunan Kabupaten Serang," pungkasnya, mengacu pada kabar-banten.com.

Terkini