PALANGKA RAYA - Pemprov Kalteng optimalkan Reforma Agraria percepat legalisasi aset guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan dunia usaha lokal.
Langkah ini diambil sebagai terobosan besar untuk memulihkan hak-hak rakyat atas tanah yang selama ini terbelenggu oleh status kawasan.
"Kami sangat mengharapkan dukungan pemerintah pusat dalam percepatan penyelesaian status kawasan hutan, melalui kebijakan pelepasan kawasan, penegasan batas wilayah, serta percepatan pelaksanaan Reforma Agraria yang berkeadilan dan berpihak kepada rakyat," kata Gubernur Kalteng Agustiar Sabran di Palangka Raya, sebagaimana dilansir dari antaranews.com, Jumat (24/4/2026).
Problem utama di lapangan adalah dominasi kawasan hutan yang mencapai angka 77 persen dari total luas provinsi ini.
Kenyataan pahitnya, terdapat sekitar 308 desa yang secara administratif terkunci di zona hijau tersebut padahal sudah dihuni secara permanen sejak lama.
Kondisi tersebut memicu stagnasi pembangunan karena infrastruktur desa sulit dikembangkan akibat kendala perizinan lahan.
"Melalui optimalisasi Reforma Agraria ini kami ingin terwujudnya penyelesaian konflik agraria, dan percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha," jelasnya, dikutip dari antaranews.com.
Rifqinizamy Karsayuda menilai bahwa membiarkan warga tanpa kepastian hukum di tanah kelahiran mereka sendiri adalah sebuah ironi sosial.
Legislator ini mendesak Gugus Tugas Reforma Agraria untuk segera melakukan pemutakhiran data secara mendetail demi memayungi hak sipil penduduk.
"Masyarakat ini memiliki rumah, tanah, kemudian ada kampung, itu sejak zaman dulu diam dan tinggal serta memanfaatkan kawasan-kawasan tersebut," jelasnya, melansir dari antaranews.com.
Pemerintah daerah berharap kolaborasi ini bisa segera memutus rantai sengketa lahan dan memberikan ruang gerak ekonomi yang lebih luas bagi warga Kalteng.