Jaga Lingkungan, Kalimantan Selatan Perbarui Regulasi Soal Air Tanah

Kamis, 23 April 2026 | 13:16:24 WIB
Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan

JAKARTA – Kalimantan Selatan perbarui regulasi soal air tanah guna memastikan penggunaan sumber daya air oleh perusahaan tetap terkontrol dan ramah lingkungan hidup.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kini mengambil langkah tegas untuk menata kembali pemanfaatan sumber daya alam cair yang berada di perut bumi. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya aktivitas ekstraksi air oleh sektor industri yang dikhawatirkan dapat mengganggu keseimbangan ekologi jangka panjang.

Melalui revisi aturan ini, setiap badan usaha diwajibkan untuk mematuhi standar teknis yang lebih ketat dalam pengambilan air bawah tanah. Fokus utama bukan hanya pada besaran kontribusi ekonomi, melainkan pada bagaimana cadangan air tetap terjaga untuk kebutuhan generasi mendatang di wilayah Kalimantan.

"Pembaruan regulasi ini sangat penting untuk memastikan pemanfaatan air tanah dilakukan secara bijak dan tidak merusak lingkungan," Ujar Kepala Dinas ESDM Kalimantan Selatan Isharwanto pada Kamis, 23 April 2026.

Langkah sinkronisasi aturan ini juga mencakup sistem pengawasan yang lebih modern dengan memanfaatkan teknologi pemantauan debit air secara real-time di titik-titik pengambilan. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik eksploitasi berlebihan yang melampaui batas kemampuan pulih alami kantong-kantong air di bawah tanah.

Pemerintah juga membuka ruang dialog dengan pelaku usaha agar transisi menuju aturan baru ini berjalan harmonis tanpa mengganggu iklim investasi daerah. Kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian air kini menjadi syarat mutlak dalam setiap izin operasional yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi setempat.

"Kami ingin ada keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup di Kalimantan Selatan," Ujar Isharwanto.

Selain urusan perizinan, regulasi anyar ini mengatur sanksi yang lebih detail bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap batas volume pengambilan air. Ketegasan ini diperlukan sebagai instrumen perlindungan bagi warga yang sangat bergantung pada sumur-sumur dangkal untuk kebutuhan konsumsi harian.

Ke depannya, pemetaan zona konservasi air tanah akan dilakukan secara lebih masif guna menentukan area mana saja yang masih boleh dan dilarang untuk dilakukan pengeboran. Transformasi tata kelola ini menjadi bukti nyata keseriusan daerah dalam menjaga kedaulatan air sebagai aset vital pembangunan.

"Harapannya, melalui regulasi yang diperbarui ini, tata kelola air tanah di Kalsel akan menjadi jauh lebih tertib dan akuntabel," Ujar Isharwanto.

Terkini