JAKARTA - Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI serta Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengenai dokumen ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan tersebut dipicu oleh keraguan terhadap keabsahan dokumen legalisir ijazah Jokowi yang dipergunakan sejak pencalonan Wali Kota Solo hingga Pilpres.
Bonatua memaparkan, masalah utama dalam gugatan ini terletak pada ketiadaan tanggal pada stempel legalisir ijazah yang dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum.
"Pada dokumen ijazah yang saya miliki dari KPU itu ada kejanggalan, yaitu bahwa semua fotokopi legalisir yang berstempel basah itu tidak memiliki tanggal," kata Bonatua saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, ketiadaan tanggal pada legalisir tersebut diduga melanggar aturan, salah satunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).
Oleh sebab itu, Bonatua menggugat UGM sebagai instansi penerbit legalisir serta jajaran penyelenggara Pemilu yang memproses dokumen tersebut.
"Mulai dari pemberi tanda tangan legalisir ijazah tersebut, yaitu Dekannya atas nama Pak Profesor Naim yang periode penerbitan ijazah dan Profesor Budi yang menjabat pada tahun 2019 saat pencalonan dilakukan," ujarnya.
Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst sejak 10 Juni 2026.
Terdapat sembilan pihak tergugat, yakni Ketua KPU RI, Ketua KPU DKI Jakarta, Ketua KPU Kota Surakarta, Ketua Bawaslu RI, Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Prof. Dr. Ir. Muhammad Na'iem, Prof. Dr. Ir. Budiadi, serta Rektor Universitas Gadjah Mada.
Saat ini, perkara tersebut memasuki tahap mediasi yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (8/7/2026).
Sebelumnya, sidang perdana telah dilangsungkan pada 24 Juni 2026, diikuti sidang kelengkapan legal standing pada 1 Juli 2026, dengan Sutisna Sawati ditunjuk sebagai hakim mediator.
Bonatua menegaskan bahwa majelis hakim telah menginstruksikan para tergugat untuk hadir langsung.
"Perintah hakim semua ketua, rektor dan eks dekan harus hadir tanpa dikuasakan kecuali alasan yang sangat tak bisa dihindarkan," ungkapnya.
"Selama dua kali bersidang sebelumnya hadir, semoga yang ketiga ini agenda mediasi bisa hadir juga," sambungnya.
Menjelang mediasi, Bonatua mengaku telah melakukan persiapan bersama timnya.
"Ada (persiapan khusus), kemarin kami sudah rapat tim bersama untuk menyiapkan poin-poin mediasi," ujar Bonatua.
Kendati demikian, ia tidak merinci persiapan tersebut.
Dalam petitum mediasi, Bonatua menuntut tanggung jawab moral para tergugat karena telah meloloskan dokumen yang dianggap cacat administrasi.
"(Gugatan kami dalam mediasi) agar para pihak mengakui kesalahannya, meminta permohonan maaf kepada rakyat, dan mengganti rugi jika mediasi gagal," ucapnya.
Jika mediasi buntu dan tuntutan tidak terpenuhi, Bonatua menyatakan siap melanjutkan kasus ke tahap persidangan pembuktian.
"Semoga mereka mau memenuhi tuntutan kami. Jika besok mereka tidak mau memenuhi tuntutan kami maka kami menolak Mediasi lanjutan, memilih ke persidangan pembuktian," tutupnya.