JAKARTA - Anggota DPD RI Fahira Idris meminta dengan tegas supaya proses penyidikan terhadap Taufik Hidayat yang melakukan penyekapan kepada seorang wanita berinisial YTR di Bandung tidak cuma mentok pada pasal penganiayaan saja.
Fahira berpendapat bahwa pihak kepolisian wajib mengusut tuntas dugaan perampasan kemerdekaan, penyekapan, penganiayaan berat, tindakan penyiksaan, perampasan dokumen milik korban, kontrol koersif, ancaman, pemaksaan, hingga potensi terjadinya kekerasan seksual.
"Jika ditemukan unsur kekerasan seksual, maka UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus digunakan. Jika ada unsur lain yang terbukti, seluruhnya harus dimasukkan. Kasus ini harus diungkap secara utuh," kata Fahira Idris dalam keterangannya dikutip Rabu (24/6/2026).
Fahira meminta dengan sangat agar perkara tersebut diselesaikan dengan kilat, menyeluruh, berpihak pada korban, serta tidak dipandang sebelah mata sebagai kasus penganiayaan biasa.
"Pelaku harus diganjar hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang," tegasnya.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta ini juga meminta pihak kejaksaan untuk terus memantau kasus ini semenjak tahap awal supaya dakwaan yang disusun kuat dan tuntutan hukuman bisa maksimal.
"Saya meminta jaksa menuntut hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang. Dalam kasus kekerasan ekstrem seperti ini, hukum harus berdiri di pihak korban dan memberi pesan kuat bahwa kejahatan terhadap perempuan tidak akan ditoleransi," ucap Fahira.
Fahira turut mengimbau Kementerian PPPA, LPSK, serta Pemerintah Daerah untuk menjamin agar korban memperoleh proteksi fisik, bantuan hukum, pemulihan psikologis, pelayanan sosial, pengurusan kembali dokumen kependudukan, akses jaminan kesehatan, sokongan finansial, hingga bantuan buat keluarga yang berjaga.
"Korban harus mendapatkan semua haknya. Negara harus memastikan korban tidak sendirian menghadapi trauma, proses hukum, biaya pemulihan, dan masa depan hidupnya," katanya.
Fahira meminta Kementerian HAM, Komnas HAM, beserta instansi terkait lainnya untuk menjalankan pengawasan yang objektif.
Langkah pengawasan objektif ini dipandang sangat krusial guna menjamin berjalannya proses hukum serta pemulihan korban secara terbuka, bertanggung jawab, dan berlandaskan pada hak asasi manusia.
"Korban harus dipulihkan. Terduga pelaku harus ditangkap. Proses hukum harus maksimal. Dan negara harus memastikan kekerasan sekeji ini tidak berulang. Keadilan bagi korban adalah ukuran apakah negara benar-benar hadir melindungi warganya," ujar Fahira.
Di sisi lain, aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat sudah membekuk seorang laki-laki bernama Taufik Hidayat yang diduga menjadi dalang penyekapan sekaligus penyiksaan terhadap wanita berinisial YTR di wilayah Majalaya, Bandung, Jawa Barat.
Tersangka tersebut berhasil diringkus pada Selasa (23/6/2026) malam hari.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menyampaikan bahwa institusinya kini telah mengubah status Taufik Hidayat menjadi tersangka atas perkara penganiayaan berat terhadap korban YTR.
Bukan hanya perkara penganiayaan berat, Taufik juga dijerat dengan sangkaan pasal mengenai penyekapan korban.
"TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan, ya Pasal 466 KUHP baru tahun 2023 beserta penyekapan," kata Rudi, Selasa (23/6/2026) siang.