Pejabat Bea Cukai Akui Pakai Duit Suap dan Takut Terjaring OTT

Pejabat Bea Cukai Akui Pakai Duit Suap dan Takut Terjaring OTT
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamongan (kanan) dan Rizal Fadillah (kiri ) (FOTO: NET)

JAKARTA - Jaksa KPK menghadirkan Kasubdit Intel Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait impor.

Sisprian, yang juga tersangka dalam kasus ini, buka-bukaan soal uang.

Terdakwa dalam sidang ini ialah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

Jaksa mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo memberi suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.

Selain uang, menurut jaksa, ketiganya didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.

Kembali soal pemeriksaan Sisprian, jaksa mendalami soal duit yang disebut sebagai dana operasional yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Jaksa awalnya menanyakan penyimpanan dana operasional oleh seorang analis bidang Cukai bernama Salisa.

Jaksa bertanya kepada Sisprian di mana dana operasional itu disimpan.

"Seingat saksi, dana operasional ini disimpannya di mana?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).

"Saya sampaikan bahwa dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tidak boleh ada di kantor," jawab Sisprian.

Jaksa mempertanyakan di mana uang itu disimpan.

Sisprian menyebut uang yang tak bisa dipertanggungjawabkan tidak disimpan di kantor karena sering ada penggeledahan.

"Saya sampaikan bahwa ruangan kita sering digeledah, maka jangan sampai ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh DIPA di ruangan ini," jawab saksi.

Sisprian mengatakan direktur di kantornya sering melakukan inspeksi mendadak atau sidak.

Dia menyebut sering ada tes urine hingga kepatuhan internal yang dilakukan mendadak.

Sisprian mengatakan Ditjen Bea Cukai pernah digeledah oleh Kejaksaan Agung maupun KPK.

Sisprian mengatakan penggeledahan dilakukan pada awal 2025.

"Kemudian kami juga pernah digeledah oleh Kejaksaan Agung. Pernah digeledah oleh KPK," terang saksi.

"Before OTT atau setelah OTT ini?" tanya jaksa.

"Di awal 2025," jawab saksi.

"Awal tahun lalu. Jadi sempat ada penggeledahan juga oleh KPK?" tanya jaksa.

"Setelah kami menindak importir penyelundup besar di Jambi," jawab saksi.

Jaksa menanyakan di mana dana operasional tersebut disimpan.

Sisprian mengaku tak mengetahui lokasi penyimpanannya.

"Intinya saksi sudah mempercayakan pokoknya yang simpan aman itu Bayu sama Sugeng pada saat itu. Silakan kalian mau tempatkan di mana, cuman dengan tadi banyak info-info itu, pokoknya saksi tegaskan jangan lagi disimpan di kantor khususnya di ruangan?" tanya jaksa.

"Betul," jawab saksi.

Sisprian mengakui sempat mendapat titipan uang Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari PT BlueRay Cargo.

Hal itu terungkap saat Jaksa KPK M Takdir Suhan bertanya soal titipan uang dari PT BlueRay Cargo melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan atau Ocoy.

"Kaitan dengan tadi, Ocoy (Orlando) pernah menyampaikan kepada saksi, itu apa yang disampaikan oleh Ocoy, ada uang apa?" tanya jaksa.

"Ya menurutnya ada titipan dari BlueRay kepada saya," jawab saksi.

Jaksa menanyakan apakah titipan tersebut diserahkan dalam bentuk amplop.

Sisprian mengatakan Orlando hanya menyebut ada titipan.

Jaksa bertanya apakah Orlando menyebut jumlah uang titipan dari PT BlueRay Cargo itu.

Sisprian menyebut titipan itu berupa uang Rp 1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.

"Ada disebutkan jumlahnya?" tanya jaksa.

"Jumlahnya kurang lebih Rp 1 M," jawab saksi.

Sisprian mengatakan dirinya terkejut dengan titipan tersebut.

Jaksa merasa heran dan menanyakan alasan Sisprian tak langsung menolak titipan tersebut.

"Saksi nanggapinya gimana?" tanya jaksa.

"Terlalu besar itu, 'kok besar sekali Coy'," jawab saksi.

"Oh saksi sempat mempertanyakan. Dijawab Ocoy?" tanya jaksa.

"Langsung saya teruskan, saya nggak mau terima," jawab saksi.

Sisprian juga mengaku menggunakan uang terkait kasus suap impor untuk berbagai kepentingan.

Mulai pembelian tiket ke Brisbane, Australia, bersama keluarganya hingga membelikan istri iPhone.

Sisprian awalnya mengaku meminta 'dana operasional' itu secara langsung kepada Salisa yang ditugaskan menyimpan duit tersebut.

Dia mengaku meminta Salisa membayarkan tiket ke Brisbane.

"Itu saksi minta berapa jumlahnya kepada Salisa?" tanya jaksa.

"Seingat saya, saya pernah meminta Salisa untuk membayarkan tiket saya ke Brisbane," jawab saksi.

Sisprian mengatakan pembelian tiket Brisbane itu untuk dirinya dan keluarga.

Total harga tiket tersebut Rp 34 juta.

"Seingat saya Rp 34 (juta)," jawab saksi.

"Rp 34 juta. Itu khusus untuk saksi atau saksi ada rombongan yang lain?" tanya jaksa.

"Dengan keluarga," jawab saksi.

Jaksa lalu bertanya untuk apa lagi 'dana operasional' tersebut.

Dia mengatakan uang itu dipakai untuk merenovasi ruang kerja hingga membelikan iPhone untuk istrinya.

"Ada untuk pernah mengambil uang Rp 20 juta? Kemudian, ada membeli iPhone untuk istri?" tanya jaksa.

"iPhone saya pernah minta tolong dibelikan. Dengan dana operasional dengan maksud nanti kami ganti," jawab saksi.

"Sampai sekarang sudah diganti belum?" tanya jaksa.

"Keburu tertangkap," jawab Sisprian.

Jaksa juga bertanya soal penggunaan duit untuk membeli jam mewah.

Sisprian mengaku pembelian jam mewah sebagai kenang-kenangan untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI, September 2024-Januari 2026.

"Kemudian ada yang pembelian jam tangan itu TAG Heuer?" tanya jaksa.

"Saya menyampaikan ke rekan-rekan untuk mencarikan kenang-kenangan untuk Pak Direktur," jawab saksi.

Jaksa juga menunjukkan bukti percakapan WhatsApp antara Sisprian dengan Ocoy.

Dalam percakapan itu, Sisprian mengaku merasa 'diintip' oleh KPK sebelum kena operasi tangkap tangan (OTT).

Mulanya, jaksa menunjukkan percakapan lewat WA antara Sisprian Orlando atau Ocoy yang sama-sama tersangka kasus ini.

Dalam percakapan via WA tersebut, Sisprian menyampaikan dirinya merasa sedang 'diintip' oleh KPK dan turut meminta Orlando berhati-hati.

"Jadi ini tanggal 3, H-1 sebelum dilaksanakannya OTT. Nah, ini saksi, 'Iya Bro', kemudian 'Hati-hati coy, katanya kami sedang diintip'. Ini komunikasi saksi di jam 10.47.04. Apa yang saksi pahami 'Kami lagi diintip'? Bahasa intel ini. Tolong saksi jelaskan," ujar jaksa M Takdir.

Sebagai informasi, Sisprian dan Orlando merupakan pejabat Ditjen Bea Cukai yang berstatus sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK.

Namun, kasus keduanya belum dilimpahkan ke pengadilan sehingga mereka belum disidang.

Kembali ke Sisprian, dia mengaku meminta Orlando berhati-hati setelah mendengar informasi dari sejumlah pihak bahwa Ditjen Bea Cukai sedang dipantau KPK.

Peringatan Sisprian terhadap Orlando juga berkaitan dengan adanya 'dana operasional' yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Izin Yang Mulia, waktu itu kami mendengar banyak informasi bahwa banyak yang memantau pergerakan kami. Makanya saya sampaikan ke Orlando untuk hati-hati. Karena saya tahu bahwa ada dana operasional di kami. Saya takut itu yang menjadi masalah," kata Sisprian.

"Baik. Nah, kemudian yang saksi pahami yang mengintip ini siapa? KPK kah atau siapa?" tanya jaksa.

"Salah satunya KPK," jawab saksi.

Jaksa kemudian mengaku heran Sisprian bisa memperoleh informasi tengah dipantau oleh KPK.

Sebab, kata jaksa, OTT merupakan kegiatan tertutup.

"Bisa tolong disampaikan siapa yang kasih spill-spill info ini?" tanya jaksa.

"Teman sekitaran, Pak. Tapi, izin Yang Mulia, ini sebagian juga hasil analisa kami. Karena setiap kali kami habis melakukan penindakan besar, kami disusul dengan OTT, di-apa, upaya penggeledahan di kami," jawab saksi.

Jaksa mempersoalkan juga terkait rasa takut pihak Sisprian sehingga meminta Orlando berhati-hati.

Jaksa mengatakan semestinya Sisprian tak perlu merasa takut jika tidak ada masalah.

"Kalau memang tidak ada apa-apa kenapa takut ya? Ini bahasa bijak kalau saya katakan. Kenapa muncul ketakutan?" tanya jaksa.

"Izin, Yang Mulia, di sebelumnya saya sampaikan saya tahu mengenai dana operasional," jawab saksi.

"Oke, jadi pemahaman bahwa dana operasional inilah yang tanda kutip dan saat ini kejadianlah. Akumulasi yang kegundahan saksi selama ini tahu-tahunya saat ini kejadianlah makanya kami ketemu di sidang ini. Betul?" tanya jaksa.

"Betul," jawab saksi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index