Status kesucian Tanah Haram Makkah ini telah digariskan sejak zaman Nabi Adam AS.
Terdapat pula pendapat lain yang menyatakan kesucian itu berlaku sejak Nabi Ibrahim AS rampung membangun Ka'bah.
Akan tetapi, Syekh Muhammad Alawi Al Maliki menilai bahwa penetapan status haram ini selaras dengan esensi Al-Qur'an.
Tujuannya tidak lain adalah demi menjaga kehormatan serta keagungan Tanah Haram sekaligus Ka'bah.
Sayyid Sabiq melalui kitab Al Wajiz fi Fiqh As Sunnah As Sayyid Sabiq yang diterjemahkan oleh Tirmidzi dkk menjabarkan bahwa Madinah pun menyandang status sebagai Tanah Haram.
Dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya Ibrahim telah menjadikan Makkah sebagai Tanah Haram, dan aku menjadikan Tanah Haram Madinah yaitu di antara dua labbah (kawasan berbatu hitam), tidak boleh dipotong pepohonannya dan tidak boleh diburu hewan buruannya." (HR Muslim)
Melansir dari referensi yang sama, Ibnu Taimiyah menegaskan tidak ada wilayah lain di bumi ini yang berstatus Tanah Haram selain Makkah dan Madinah.
Berikut keterangannya,
"Di dunia tidak ada Tanah Haram, tidak juga di Baitul Maqdis dan juga yang lainnya; kecuali dua Tanah Haram ini (Makkah dan Madinah), dan yang lainnya tidak ada yang dinamakan Tanah Haram, sebagaimana anggapan orang-orang yang tidak mengerti. Mereka mengatakan, 'Haram Al-Maqdis dan Haram Al-Khalil. 'Sesungguhnya dua tempat ini dan juga yang lain bukanlah Tanah Haram, menurut kesepakatan umat Islam."
Wallahu a'lam.