https://rri.co.id/pekanbaru/info-haji/2312177/kemenhaj-riau-tegaskan-pengelolaan-dam-jamaah-haji-harus-melalui-lembaga-resmi

https://rri.co.id/pekanbaru/info-haji/2312177/kemenhaj-riau-tegaskan-pengelolaan-dam-jamaah-haji-harus-melalui-lembaga-resmi
Plt Kepala Kanwil Kemenhaj Provinsi Riau, H. Defizon, S. Kom, M. Si (FOTO: NET)

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memberikan kepastian bahwa tata kelola dam untuk jamaah calon haji Indonesia dilakukan secara hati-hati, legal, serta tetap menghargai perbedaan mazhab fikih yang diikuti jamaah.

Juru Bicara Kemenhaj Suci Annisa menjelaskan bahwa pemerintah memberi kebebasan bagi jamaah untuk membayar dam berdasarkan keyakinan fikih mereka, baik melalui pembayaran di Arab Saudi, di tanah air, ataupun dengan memilih opsi berpuasa.

“Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu jamaah diberikan ruang untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suci Annisa dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/05/2026).

Berdasarkan data operasional terkini, jumlah jamaah haji yang terdata telah melunasi dam, baik via sistem pembayaran di Arab Saudi, di Indonesia, atau lewat berpuasa, kini menyentuh angka 70.758 orang.

Bagi jamaah yang meyakini dam dapat diselesaikan di tanah air, pemerintah membolehkan proses pembayaran dam tersebut dijalankan di Indonesia melalui sistem yang sesuai dengan regulasi.

Sementara bagi jamaah yang memegang prinsip bahwa dam hanya sah bila diselesaikan di Tanah Haram, pemerintah menyiapkan sarana pembayaran dam di Arab Saudi lewat instansi resmi bentukan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yaitu Adahi Project.

“Khusus bagi jamaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi, kami mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui Adahi Project. Ini penting agar prosesnya resmi, transparan, dan melindungi jamaah dari risiko penipuan maupun penyalahgunaan dana,” kata dia.

Kemenhaj juga mengingatkan jamaah agar berhati-hati terhadap tawaran penunaian dam dari oknum atau lembaga yang tidak jelas, baik yang ditawarkan langsung, lewat SMS/chat, media sosial, maupun pihak yang menjanjikan kemudahan bayar dam murah, instan, dan praktis namun tanpa izin resmi.

Menurut penjelasan Suci, urusan dam bukan sekadar perkara menyetor uang, tetapi berkaitan erat dengan keabsahan ibadah serta jaminan perlindungan bagi setiap jamaah.

“Dam bukan sekadar transaksi pembayaran. Ini bagian dari kepastian ibadah jamaah. Karena itu kami ingin memastikan jamaah mendapatkan informasi yang benar, memiliki pilihan sesuai keyakinan fikihnya, dan tetap terlindungi dari praktik tidak resmi yang berpotensi merugikan,” katanya.

Apabila jamaah masih bingung mengenai kewajiban dam, tata cara penyetoran, pilihan sistem pelaksanaan, atau aspek fikih yang diyakini, Kemenhaj mengimbau jamaah untuk berdiskusi dengan pembimbing ibadah, petugas kloter, petugas sektor, ataupun petugas PPIH Arab Saudi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index