SIM Keliling

Lokasi SIM Keliling Jakarta Kamis Lengkap Untuk Perpanjangan SIM Mudah Cepat

Lokasi SIM Keliling Jakarta Kamis Lengkap Untuk Perpanjangan SIM Mudah Cepat
Lokasi SIM Keliling Jakarta Kamis Lengkap Untuk Perpanjangan SIM Mudah Cepat

JAKARTA - Masyarakat Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi hampir habis dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang kembali dibuka oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Layanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan akses bagi warga tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas yang kerap padat antrean.

Dengan sistem jemput bola, SIM Keliling diharapkan mampu mempercepat proses perpanjangan SIM sekaligus menghemat waktu masyarakat. Warga hanya perlu mendatangi lokasi yang telah ditentukan sesuai wilayah terdekat agar proses administrasi dapat berjalan lebih praktis dan efisien.

Layanan SIM Keliling Dibuka Sejak Pagi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima titik berbeda di Jakarta pada Kamis. Informasi tersebut disampaikan melalui akun X resmi @tmcppoldametro yang secara rutin menginformasikan layanan lalu lintas kepada masyarakat.

Layanan SIM Keliling ini mulai beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean dan terhindar dari penumpukan pemohon menjelang jam tutup pelayanan.

Kehadiran layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat perkotaan dengan mobilitas tinggi. Dengan jam operasional yang jelas, warga dapat menyesuaikan waktu kedatangan tanpa mengganggu aktivitas utama mereka.

Jenis SIM Yang Bisa Dilayani

Perlu diperhatikan bahwa tidak semua jenis SIM dapat diproses melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis.

Bagi pemilik SIM B atau SIM yang telah melewati masa berlaku, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan di gerai SIM Keliling. Pemohon diwajibkan mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas terdekat.

Ketentuan ini diberlakukan karena adanya perbedaan dokumen dan prosedur administrasi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau memastikan status SIM sebelum mendatangi lokasi agar tidak mengalami kendala saat pelayanan.

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta

Untuk mempermudah masyarakat, Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan lima lokasi SIM Keliling yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Di Jakarta Timur, layanan tersedia di Mall Grand Cakung.

Sementara itu, warga Jakarta Utara dapat mendatangi lokasi SIM Keliling di LTC Glodok. Bagi masyarakat Jakarta Selatan, gerai pelayanan dibuka di areal parkir Universitas Trilogi Kalibata.

Di wilayah Jakarta Barat, layanan SIM Keliling berlokasi di Lobby Selatan Mall Ciputra. Sedangkan untuk Jakarta Pusat, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng.

Dengan penyebaran lokasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat memilih tempat terdekat dari domisili masing-masing sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan cepat.

Persyaratan Dokumen Yang Harus Dibawa

Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen utama yang wajib dibawa adalah SIM lama yang akan diperpanjang serta KTP yang masih berlaku.

Kedua dokumen tersebut harus disertai dengan fotokopi masing-masing. Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses pelayanan dapat berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.

Setibanya di lokasi, pemohon akan diminta mengisi formulir perpanjangan SIM. Selain itu, pemohon juga wajib mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi sebagai bagian dari persyaratan resmi perpanjangan SIM.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Terkait biaya perpanjangan SIM, ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku untuk Polri.

Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000. Biaya ini merupakan tarif resmi yang wajib dibayarkan oleh pemohon.

Selain biaya tersebut, terdapat biaya tambahan yang perlu disiapkan. Pemohon dikenakan biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 serta biaya asuransi sebesar Rp50.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Imbauan Bagi Masyarakat Pemohon SIM

Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar mematuhi seluruh prosedur yang telah ditetapkan. Datang tepat waktu, membawa dokumen lengkap, serta mengikuti arahan petugas akan memperlancar proses perpanjangan SIM.

Masyarakat juga diingatkan untuk memastikan masa berlaku SIM sebelum habis. Perpanjangan SIM yang dilakukan tepat waktu akan menghindarkan pemilik kendaraan dari sanksi administratif maupun denda akibat SIM kedaluwarsa.

Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling, masyarakat Jakarta diharapkan dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih mudah, cepat, dan tertib. Layanan ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index