JAKARTA - Upaya perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri kembali diwujudkan melalui langkah konkret pemerintah.
Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi pekerja migran Indonesia di luar negeri, pemulangan ke Tanah Air menjadi salah satu bentuk kehadiran negara dalam memastikan keselamatan dan hak-hak warganya tetap terjaga.
Kali ini, Kementerian Luar Negeri mengambil peran penting dalam memfasilitasi kepulangan puluhan WNI dari Arab Saudi.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memfasilitasi pemulangan 96 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Arab Saudi.
Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut tiba di Tanah Air pada 16 Januari 2026 setelah melalui proses pendampingan dan koordinasi lintas instansi.
Proses Pemulangan WNI Dari Arab Saudi
Dalam keterangan resminya, Kemlu menjelaskan bahwa mayoritas WNI yang dipulangkan berasal dari Tarhil atau Rumah Detensi Imigrasi Syumaisi di Makkah. Mereka sebelumnya menjalani proses keimigrasian sebelum akhirnya dapat dipulangkan ke Indonesia.
"Sebanyak 95 WNI/PMI dipulangkan dari Tarhil/Rumah Detensi Imigrasi Syumaisi Makkah yang terdiri dari 11 WNI/PMI laki-laki dan 84 perempuan," sebut Kemlu.
Pemulangan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada WNI yang menghadapi persoalan hukum maupun keimigrasian di luar negeri. Kemlu menegaskan bahwa setiap proses pemulangan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengedepankan aspek kemanusiaan.
Selain itu, pemerintah terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat agar bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi demi menghindari berbagai risiko yang dapat merugikan para pekerja migran.
Koordinasi Lintas Instansi Di Tanah Air
Puluhan WNI tersebut tiba di Indonesia menggunakan penerbangan Saudi Arabian Airlines SV 816. Pesawat mendarat pada pukul 09.08 WIB di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dan langsung mendapatkan pendampingan dari petugas terkait.
Setibanya di Tanah Air, Direktorat Pelindungan WNI Kemlu memfasilitasi proses kedatangan para WNI dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Proses ini mencakup pemeriksaan awal, serah terima, serta tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan para WNI dapat kembali ke daerah asal masing-masing dengan aman. Pemerintah juga memastikan bahwa para WNI yang dipulangkan mendapatkan informasi dan pendampingan yang dibutuhkan, termasuk jika diperlukan bantuan lanjutan dari pemerintah daerah atau instansi terkait lainnya.
Koordinasi lintas instansi menjadi faktor penting agar proses pemulangan tidak berhenti hanya pada kedatangan di bandara, tetapi juga berlanjut hingga para WNI benar-benar kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Pendampingan Khusus Bagi WNI Sakit
Selain pemulangan massal, Kemlu juga memfasilitasi pemulangan khusus bagi seorang WNI yang mengalami kondisi lumpuh akibat sakit. Penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan yang lebih intensif, mengingat kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian ekstra.
Kemlu menyampaikan bahwa KJRI Jeddah berperan aktif dalam memastikan proses pemulangan WNI tersebut berjalan dengan aman dan manusiawi.
Pendampingan dilakukan sejak di Arab Saudi hingga tiba di Indonesia, termasuk pengaturan teknis perjalanan yang sesuai dengan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Pemulangan khusus ini merupakan hasil kerja intensif Tim Pelayanan dan Pelindungan Kemlu bersama KJRI Jeddah melalui layanan kekonsuleran. Koordinasi juga dilakukan dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan seluruh prosedur berjalan lancar dan sesuai aturan.
Langkah ini menunjukkan bahwa negara hadir tidak hanya dalam kasus berskala besar, tetapi juga memberikan perhatian khusus kepada WNI yang membutuhkan perlindungan ekstra.
Komitmen Pemerintah Lindungi WNI Di Luar Negeri
Kemlu menegaskan bahwa seluruh proses pemulangan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan maksimal kepada WNI di luar negeri. Hal ini mencakup pelayanan kekonsuleran, pendampingan hukum, hingga pemulangan ke Tanah Air.
Dalam proses pemulangan tersebut, Kemlu dan KJRI Jeddah juga menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi seluruh WNI atau PMI yang dipulangkan. Dokumen ini menjadi salah satu syarat penting agar mereka dapat kembali ke Indonesia secara resmi dan aman.
Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat sistem pelindungan bagi WNI di luar negeri melalui peningkatan koordinasi antarperwakilan, penguatan layanan aduan, serta kerja sama dengan otoritas setempat di negara tujuan.
Kemlu menekankan bahwa negara akan terus hadir untuk memastikan setiap WNI mendapatkan hak perlindungan yang layak, termasuk dalam situasi darurat atau kondisi rentan. Pemulangan 96 WNI dari Arab Saudi ini menjadi salah satu bukti nyata dari upaya tersebut.