UMP

Daftar Lengkap Resmi UMP 2026 Seluruh Provinsi di Indonesia

Daftar Lengkap Resmi UMP 2026 Seluruh Provinsi di Indonesia
Daftar Lengkap Resmi UMP 2026 Seluruh Provinsi di Indonesia

JAKARTA - Pemerintah telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Penetapan ini menjadi acuan utama pengupahan di setiap provinsi dan menekankan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan ekonomi daerah. 

UMP 2026 dihitung berdasarkan inflasi, produktivitas tenaga kerja, serta kondisi ekonomi di masing-masing wilayah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Perbedaan karakteristik ekonomi antarprovinsi membuat UMP 2026 bervariasi. DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, sementara beberapa provinsi di Pulau Jawa dan Sumatera menetapkan upah minimum di kisaran Rp 2–5 juta. 

Penetapan UMP menjadi perhatian pekerja yang menanti kenaikan gaji sekaligus pengusaha yang harus menyesuaikan struktur pengupahan.

UMP 2026 di Pulau Jawa dan Bali

Pulau Jawa dan Bali didominasi provinsi dengan jumlah pekerja terbesar, dengan DKI Jakarta memimpin UMP nasional:

DKI Jakarta: Rp 5.729.876

Banten: Rp 3.100.881,40

Jawa Barat: Rp 2.317.601

Jawa Tengah: Rp 2.327.386,07

DI Yogyakarta: Rp 2.417.495

Jawa Timur: Rp 2.446.880

Bali: Rp 3.207.459

UMP 2026 di Sumatera

Sebagian besar provinsi di Sumatera menetapkan UMP di atas Rp 3 juta, dengan Bangka Belitung dan Sumatera Selatan sebagai yang tertinggi:

Aceh: Rp 3.932.552

Sumatera Utara: Rp 3.228.949

Sumatera Barat: Rp 3.182.955

Riau: Rp 3.780.495

Kepulauan Riau: Rp 3.879.520

Jambi: Rp 3.471.497

Bengkulu: Rp 2.827.250

Sumatera Selatan: Rp 3.942.963

Lampung: Rp 3.047.734

Bangka Belitung: Rp 4.035.000

UMP 2026 di Kalimantan dan Sulawesi

Provinsi Kalimantan menunjukkan tren UMP yang merata, mayoritas di atas Rp 3,5 juta:

Kalimantan Barat: Rp 3.054.552

Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138

Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000

Kalimantan Timur: Rp 3.762.431

Kalimantan Utara: Rp 3.775.243

Sementara di Sulawesi, Sulawesi Utara mencatat UMP tertinggi:

Sulawesi Utara: Rp 4.002.630

Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565

Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088

Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496,18

Sulawesi Barat: Rp 3.315.934

Gorontalo: Rp 3.405.144

UMP 2026 di Maluku dan Papua

Wilayah Maluku dan Papua tetap memiliki UMP tinggi karena tantangan geografis dan biaya hidup yang lebih besar:

Maluku: Rp 3.334.490

Maluku Utara: Rp 3.510.240

Papua: Rp 4.436.283

Papua Tengah: Rp 4.285.848

Papua Pegunungan: Rp 4.508.714

Papua Selatan: Rp 4.508.100

Papua Barat: Rp 3.841.000

Papua Barat Daya: Rp 3.766.000

Dengan UMP 2026 ini, DKI Jakarta tetap memimpin sebagai provinsi dengan upah minimum tertinggi nasional, diikuti beberapa wilayah di Papua yang memiliki UMP sekitar Rp 4,5 juta. Penetapan UMP 2026 menjadi batas minimum pengupahan dan pedoman penting bagi pekerja serta pengusaha untuk menyesuaikan struktur gaji di awal tahun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index