JAKARTA - Kepastian mengenai tarif listrik pada awal 2026 akhirnya memberikan kejelasan bagi masyarakat.
Pemerintah menetapkan bahwa tarif tenaga listrik tidak mengalami kenaikan pada periode awal tahun. Keputusan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik prabayar maupun pascabayar.
Kebijakan tersebut memastikan harga listrik tetap sama seperti yang berlaku pada akhir 2025. Pelanggan tidak perlu khawatir akan adanya penyesuaian tarif dalam waktu dekat. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kenyamanan konsumsi energi rumah tangga.
Stabilitas tarif listrik menjadi sinyal positif bagi perekonomian nasional. Pemerintah mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat secara menyeluruh. Dengan tarif tetap, pengeluaran rutin rumah tangga diharapkan lebih terjaga.
Alasan Pemerintah Menahan Kenaikan Tarif
Penetapan tarif listrik tanpa kenaikan dilakukan meski terdapat indikator teknis yang membuka peluang perubahan harga. Pemerintah memilih menahan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pengendalian tekanan biaya hidup.
Pemerintah menegaskan bahwa tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan. Keputusan ini berlaku untuk periode Januari hingga Maret 2026. Kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan sosial.
Langkah menahan tarif juga bertujuan menciptakan kepastian bagi dunia usaha dan rumah tangga. Tarif listrik yang stabil membantu perencanaan keuangan jangka pendek. Konsumsi listrik masyarakat diharapkan tetap terkendali.
Rincian Tarif Listrik Pelanggan Subsidi
Bagi pelanggan rumah tangga bersubsidi, tarif listrik tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya. Pelanggan dengan daya 450 VA dikenakan tarif Rp415 per kWh. Sementara itu, pelanggan daya 900 VA bersubsidi dikenakan tarif Rp605 per kWh.
Tarif ini berlaku untuk pelanggan yang memenuhi kriteria penerima subsidi. Pemerintah memastikan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah tetap terlindungi. Subsidi listrik menjadi bagian dari jaring pengaman sosial nasional.
Keberlanjutan subsidi ini mencerminkan komitmen pemerintah terhadap keadilan energi. Listrik tetap menjadi kebutuhan dasar yang harus terjangkau. Kebijakan ini diharapkan menjaga kesejahteraan masyarakat rentan.
Tarif Pelanggan Non-Subsidi Tetap Berlaku
Untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi, tarif listrik juga tidak mengalami perubahan. Daya 900 VA R1 tetap dikenakan tarif Rp1.352 per kWh. Daya 1.300 VA hingga 2.200 VA R1 dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
Pelanggan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA R2 tetap dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Tarif yang sama berlaku bagi pelanggan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas. Seluruh tarif ini mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Stabilnya tarif non-subsidi memberikan kepastian biaya energi bagi rumah tangga menengah ke atas. Pelanggan dapat mengatur konsumsi listrik secara lebih terencana. Kebijakan ini juga menjaga iklim usaha tetap kondusif.
Komitmen Subsidi dan Kualitas Layanan PLN
Pemerintah memastikan kebijakan tarif tetap berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi lainnya. Subsidi listrik terus dikucurkan sebagai bentuk perlindungan sosial. Kebijakan ini bertujuan menjaga akses energi yang adil dan merata.
Meski tarif tidak naik, pemerintah menekankan pentingnya kualitas layanan. PLN diminta tidak menurunkan standar pelayanan kepada pelanggan. Efisiensi operasional justru harus terus ditingkatkan.
Dengan tarif yang stabil, PLN diharapkan mampu menjaga keandalan pasokan listrik. Pelayanan yang baik menjadi kunci kepercayaan publik. Kebijakan ini menutup awal 2026 dengan optimisme sektor energi nasional.