JAKARTA - Anggota DPD RI Fahira Idris meminta agar proses hukum terhadap Taufik Hidayat, pelaku penyekapan seorang wanita berinisial YTR di Bandung, tidak hanya sebatas pada pasal penganiayaan.
Fahira menilai bahwa pihak kepolisian wajib menyelidiki lebih dalam terkait dugaan adanya perampasan kemerdekaan, penyekapan, penganiayaan berat, penyiksaan, penyitaan dokumen milik korban, kontrol koersif, ancaman, pemaksaan, hingga potensi terjadinya kekerasan seksual.
"Jika ditemukan unsur kekerasan seksual, maka UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus digunakan. Jika ada unsur lain yang terbukti, seluruhnya harus dimasukkan. Kasus ini harus diungkap secara utuh," kata Fahira Idris dalam keterangannya dikutip Rabu (24/6/2026).
Fahira meminta agar penanganan perkara ini dilakukan dengan cepat, menyeluruh, mengutamakan kondisi korban, serta tidak dipandang sebagai penganiayaan biasa.
"Pelaku harus diganjar hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang," tegasnya.
Senator perwakilan DKI Jakarta itu juga meminta pihak kejaksaan mengawal penanganan kasus sejak awal agar penyusunan dakwaan menjadi kuat dan tuntutan yang diberikan bisa maksimal.
"Saya meminta jaksa menuntut hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang. Dalam kasus kekerasan ekstrem seperti ini, hukum harus berdiri di pihak korban dan memberi pesan kuat bahwa kejahatan terhadap perempuan tidak akan ditoleransi," ucap Fahira.
Fahira turut mengimbau Kementerian PPPA, LPSK, beserta Pemerintah Daerah guna menjamin korban memperoleh perlindungan fisik, pendampingan hukum, penanganan psikologis, jaminan sosial, perbaikan dokumen kependudukan, akses layanan kesehatan, sokongan ekonomi, hingga bantuan terhadap keluarga yang mendampingi.
"Korban harus mendapatkan semua haknya. Negara harus memastikan korban tidak sendirian menghadapi trauma, proses hukum, biaya pemulihan, dan masa depan hidupnya," katanya.
Fahira mendorong Kementerian HAM, Komnas HAM, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk melangsungkan pengawasan secara independen.
Langkah pemantauan mandiri tersebut dipandang krusial demi menjamin proses peradilan serta pemulihan bagi korban berjalan transparan, akuntabel, dan berbasis hak asasi manusia.
"Korban harus dipulihkan. Terduga pelaku harus ditangkap. Proses hukum harus maksimal. Dan negara harus memastikan kekerasan sekeji ini tidak berulang. Keadilan bagi korban adalah ukuran apakah negara benar-benar hadir melindungi warganya," ujar Fahira.