Wamenhut: Pembiayaan Inovatif Jadi Utama Kerangka Konservasi

Kamis, 18 Juni 2026 | 09:09:41 WIB
Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki (FOTO: NET)

JAKARTA - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menyatakan pembiayaan inovatif wajib diposisikan pada kerangka utama konservasi di Indonesia demi menjaga fungsi ekologi serta proteksi kawasan.

“Pembiayaan inovatif harus ditempatkan dalam kerangka utama konservasi. Ini bukan komersialisasi kawasan konservasi. Fungsi ekologis taman nasional tetap menjadi prioritas, sementara skema pembiayaan, kemitraan, jasa lingkungan, filantropi, maupun instrumen pasar harus menjadi alat pendukung untuk memperkuat perlindungan kawasan dan spesies,” kata Wamenhut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia melanjutkan, Pemerintah Indonesia juga mendirikan Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan Pengelolaan Taman Nasional lewat Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026.

Satgas ini memiliki mandat menyusun kerangka, strategi, beserta instrumen pembiayaan inovatif untuk manajemen taman nasional serta pelestarian spesies ikonik masa bakti 2026–2030.

Sejumlah taman nasional yang memperoleh fokus khusus meliputi Taman Nasional Komodo, Way Kambas, Ujung Kulon, Tanjung Puting, dan Rinjani, beserta lanskap satwa ikonik di wilayah Aceh dan Jambi.

Sementara itu, beragam instrumen yang kini tengah dipelajari mencakup pembiayaan berbasis karbon, sponsorship asuh satwa liar, skema satu perusahaan satu spesies, obligasi spesies, pembayaran jasa lingkungan, hingga model kemitraan lainnya.

Wamenhut Rohmat menjelaskan, semua instrumen tadi difokuskan demi memperkokoh manajemen kawasan konservasi, proteksi satwa, kapasitas polisi kehutanan serta ranger, sistem pengawasan, hingga faedah bagi warga sekitar area, termasuk masyarakat hukum adat.

Bukan hanya itu, Wamenhut turut menggarisbawahi krusialnya tata kelola yang transparan sekaligus akuntabel pada perancangan pembiayaan inovatif.

Tiap sokongan dari korporasi, yayasan filantropi, investor berdampak, maupun mitra teknis wajib dijalankan secara terbuka, kredibel, serta selaras dengan regulasi perundang-undangan di Indonesia.

Pihak pemerintah pun memperkokoh regulasi Nilai Ekonomi Karbon serta tata kelola perdagangan karbon di sektor kehutanan selaku bagian dari tindakan memacu pembiayaan iklim yang kredibel, terukur, dan sejalan dengan prioritas nasional.

Langkah tadi, Rohmat menambahkan, juga selaras dengan program Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 yang memosisikan sektor kehutanan serta pemanfaatan lahan sebagai salah satu pilar utama reduksi emisi gas rumah kaca.

“Melalui penguatan kawasan konservasi, perlindungan hutan alam, rehabilitasi hutan dan lahan, pengelolaan gambut dan mangrove, serta pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan, Indonesia menunjukkan bahwa komitmen iklim diterjemahkan ke dalam aksi nyata di tingkat tapak,” ujar dia.

Terkini