Perpanjang IUPK, Freeport Serahkan Draf Divestasi Saham

Kamis, 18 Juni 2026 | 09:09:41 WIB
Ilustrasi Tambang Freeport Indonesia (FOTO: NET)

JAKARTA - Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mengungkapkan bahwa draf perjanjian divestasi saham 12 persen telah diserahkan kepada pihak pemerintah sebagai syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Kami sudah menyerahkan drafnya ke pemerintah,” kata Tony kepada ANTARA saat dijumpai seusai agenda penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta, Rabu (17/6) malam.

Tony memaparkan bahwa kesepakatan pengalihan saham tersebut wajib ditandatangani sebelum surat perpanjangan IUPK diterbitkan pada tahun 2041 mendatang.

Penyerahan kepemilikan saham Freeport-McMoRan Inc. (FCX) senilai 12 persen di PTFI kepada pemerintah sudah tercantum dalam Nota Kesepahaman (MoU) perihal perpanjangan IUPK di Grasberg, Papua Tengah.

Oleh karena itu, pengajuan draf kesepakatan divestasi saham 12 persen ini menjadi langkah konkret susulan dari MoU perpanjangan IUPK PTFI di Grasberg, Papua Tengah.

“Salah satu syarat penerbitan IUPK adalah ditandatanganinya transfer of shares (pengalihan saham) sebelum 2041 (penerbitan IUPK). Saat ini belum (ditandatangani), masih dalam proses,” tutur Tony.

Nota kesepahaman mengenai perpanjangan izin tersebut diteken oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, President & CEO Freeport-McMoRan Kathleen Quirk, serta Direktur Utama PT Freeport Indonesia Tony Wenas di Gedung U.S. Chamber of Commerce, Washington DC, Amerika Serikat, Rabu (18/2).

Lewat kesepakatan itu, pemerintah bersama FCX dan PTFI menyetujui enam poin penting, di antaranya perubahan IUPK Freeport demi memperpanjang hak operasional sepanjang masa cadangan tambang; lalu, PTFI bakal mendongkrak kontribusi bagi warga Papua, salah satunya lewat sokongan dana pembangunan rumah sakit baru serta dua sarana pendidikan kedokteran.

Poin ketiga, PTFI berkomitmen memperbesar anggaran eksplorasi sekaligus mempercepat kajian demi memetakan dan mengelola sumber daya jangka panjang serta menjajaki peluang perluasan usaha.

Poin keempat, PTFI tetap mengutamakan program hilirisasi di tanah air lewat pemasaran domestik untuk komoditas tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, serta produk turunan lainnya.

Di samping itu, PTFI pun memperoleh keleluasaan dalam melebarkan pasar tembaga olahan ke Amerika Serikat sesuai kondisi pasar jika negara tersebut membutuhkan pasokan tembaga ekstra.

Poin kelima, di tahun 2041, FCX dijadwalkan menyerahkan 12 persen kepemilikan saham di PTFI kepada pemerintah secara cuma-cuma, dengan syarat penerima saham mengganti biaya proporsional (pro-rata) investasi kepada FCX berdasarkan nilai buku yang bermanfaat bagi masa setelah 2041.

FCX bakal memegang kepemilikan sahamnya di PTFI sebesar 48,76 persen hingga 2041, sebelum menyusut menjadi kisaran 37 persen terhitung sejak tahun 2042.

Poin keenam menekankan bahwa sistem tata kelola maupun operasional saat ini, berikut ketetapan dalam kesepakatan pemegang saham, IUPK, serta regulasi berjalan lainnya, bakal terus dipertahankan sepanjang umur sumber daya ada.

“Semoga kami bisa mendapatkan perpanjangan IUPK, sehingga operasional kami atau manfaat yang kami berikan kepada Kabupaten Mimika, kepada Provinsi Papua Tengah, dan kabupaten lain di Papua Tengah, juga kepada Indonesia, bisa berlanjut sampai dengan usia tambang itu,” pungkas Tony.

Terkini