Libur Usai, Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi di 25 Ruas Jalan

Rabu, 17 Juni 2026 | 13:00:41 WIB
Ilustrasi ganjil genap Jakarta (FOTO: NET)

JAKARTA - Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor lewat sistem ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan mulai Rabu (17/6/2026).

Sebelumnya, regulasi tersebut sempat ditiadakan lantaran bersamaan dengan hari libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.

Lantaran beroperasinya kembali regulasi ganjil genap, para pengguna kendaraan pribadi diimbau untuk memastikan keselarasan angka paling akhir pada pelat nomor kendaraan dengan tanggal di kalender sebelum melintasi ruas jalan yang terdampak.

Seperti biasa, pelaksanaan ganjil genap terbagi menjadi dua sesi pada setiap harinya.

Di pagi hari, aturan ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Sementara untuk sesi sore hingga malam diterapkan mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Para pengendara yang melanggar regulasi ganjil genap tetap bakal dijatuhi sanksi tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), para pelanggar aturan ganjil genap bisa dikenakan sanksi denda maksimal senilai Rp 500.000.

Oleh sebab itu, masyarakat yang hendak beraktivitas di Jakarta dengan memakai kendaraan pribadi dianjurkan untuk mencermati jadwal serta lokasi pelaksanaan ganjil genap supaya terhindar dari sanksi.

Pada saat ini terdapat 25 ruas jalan di Jakarta yang masuk ke dalam kawasan pelaksanaan ganjil genap.

Kawasan tersebut merupakan jalan utama dengan volume lalu lintas kendaraan yang relatif tinggi, khususnya pada jam sibuk di pagi dan sore hari.

Berikut merupakan daftar 25 jalan yang terdampak ganjil genap Jakarta :

Jalan Pintu Besar Selatan 2.

Jalan Gajah Mada 3.

Jalan Hayam Wuruk 4.

Jalan Majapahit 5.

Jalan Medan Merdeka Barat 6.

Jalan MH Thamrin 7.

Jalan Jenderal Sudirman 8.

Jalan Sisingamangaraja 9.

Jalan Panglima Polim 10.

Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang 11.

Jalan Suryopranoto 12.

Jalan Balikpapan 13.

Jalan Kyai Caringin 14.

Jalan Tomang Raya 15.

Jalan Jenderal S Parman 16.

Jalan Gatot Subroto 17.

Jalan MT Haryono 18.

Jalan HR Rasuna Said 19.

Jalan D.I Pandjaitan 20.

Jalan Jenderal A.Yani 21.

Jalan Pramuka 22.

Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro 23.

Jalan Kramat Raya 24.

Jalan Stasiun Senen 25.

Jalan Gunung Sahari

Terkini