SEMARANG - Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto memberikan bantahan terkait pencatutan namanya dalam dugaan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia pun menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenali mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang kini berstatus tersangka dan mengklaim akan membeberkan 20 nama besar yang ikut terseret.
"Informasi yang beredar itu sama sekali tidak benar. Soal MBG kan sepenuhnya kewenangan pusat. Saya juga tidak kenal dengan Pak Sony Sanjaya," ujar Sumanto dalam keterangan resmi tertulis, Rabu (10/6/2026).
Selain klaim mengenai nama-nama besar dari Sony, jagat media sosial juga diramaikan dengan beredarnya 26 nama politisi serta pejabat yang dituduh ikut mengondisikan penentuan titik SPPG di beberapa wilayah, di mana nama Ketua DPRD Jatim dan Jateng turut terseret di dalamnya.
Sumanto berpandangan bahwa operasional Program MBG sepenuhnya berada di bawah wewenang pemerintah pusat melalui instansi yang telah ditunjuk, sehingga tuduhan terhadap dirinya yang disebut ikut mengondisikan penentuan titik SPPG dinilai tidak berdasar serta tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Ia pun merasa kaget saat mengetahui jabatan Ketua DPRD Jateng ikut terseret dalam kasus yang kini tengah menyita perhatian masyarakat tersebut.
Terlebih lagi, ia menyatakan tidak pernah menjalin komunikasi ataupun memiliki keterkaitan kerja dengan Sony Sonjaya.
Politisi dari fraksi PDI-P tersebut meminta agar masyarakat tidak menelan mentah-mentah informasi yang kebenarannya belum dapat dibuktikan.
“Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak terlibat dan tidak mengenal yang bersangkutan. Tidak pernah berhubungan atau terlibat dalam urusan dengan kasus tersebut,” imbuhnya.
Ia kemudian memberikan penekanan bahwa fungsi utama DPRD Jawa Tengah berada pada ranah legislasi, penganggaran, serta pengawasan roda pemerintahan di tingkat daerah.
Di sisi lain, Program MBG merupakan proyek berskala nasional yang menjadi ranah penuh pemerintah pusat, sehingga pihak DPRD tingkat provinsi tidak mempunyai andil dalam menetapkan titik lokasi ataupun mengelola teknis program tersebut.
“Kami hormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan aparat bekerja secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Pada lini masa sebelumnya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya secara resmi telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) terkait kasus korupsi tata kelola MBG ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/6/2026).
"Hari ini kami resmi akan kirim surat permohonan JC. Kami baru saja dari rutan mendapatkan pernyataan daripada klien kami, yang dimana klien kami akan menyatakan dia melakukan JC," kata kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, di Kejagung, Jakarta, Senin.
Krisna membeberkan terdapat sekitar 20 nama besar yang disinyalir ikut terseret dalam perkara hukum ini.
Ia menambahkan bahwa kliennya bakal memaparkan deretan nama lain tersebut pada agenda pemeriksaan berikutnya.