JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa hukum tidak pernah benar-benar terlepas dari keberadaan hidup manusia.
Dia menegaskan bahwa hukum selalu memosisikan diri di tengah-tengah antara kekuasaan dan kebebasan, antara urusan ekonomi dan keadilan, serta antara negara dan masyarakat.
"Karena itu, hukum tidak boleh hanya menjadi bahasa teknis kekuasaan, instrumen legitimasi pasar, atau sekadar prosedur tanpa ruh keadilan," tutur Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan oleh Yusril saat menghadiri Konferensi Tahunan Ke-23 Asian Law Institute (ASLI) yang digelar di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (4/6).
Dia juga menitikberatkan pentingnya hukum yang berkeadilan, berkelanjutan, sekaligus mampu menjawab tantangan melalui penguatan sinergi regional.
Yusril menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Asian Law Institute beserta Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang telah memprakarsai penyelenggaraan konferensi tersebut.
Dalam pandangannya, selama dua hari pelaksanaan, konferensi tidak hanya menjadi tempat berkumpul bagi para akademisi hukum dari berbagai negara, tetapi juga bertransformasi sebagai ruang untuk saling menukar pengalaman, gagasan, serta sudut pandang mengenai masa depan hukum di kawasan Asia.
Konferensi Ke-23 ASLI tersebut mengangkat sebuah tema utama yaitu Empowering Asia’s Rise: Legal Knowledge for Sustainability, Justice and Regional Integration.
Yusril menganggap tema tersebut sangat berkaitan dengan dinamika tantangan yang sedang dihadapi oleh kawasan Asia saat ini, terutama dalam memastikan roda pembangunan berjalan beriringan dengan keberlanjutan lingkungan, perlindungan martabat manusia, serta sinergi regional.
"Asia memiliki sejarah dan tradisi hukum yang kaya. Sebelum hukum modern Barat hadir, masyarakat Asia telah lebih dahulu mengenal norma, adat, hukum agama, hukum kerajaan, hukum dagang, serta mekanisme penyelesaian sengketa," ujarnya.
Di sisi lain, dia juga menyoroti tiga persoalan utama yang menjadi fokus dalam konferensi tersebut, yakni keberlanjutan, keadilan, dan integrasi regional.
Terkait isu keberlanjutan, Yusril menjelaskan hukum harus mampu menjadi sebuah jembatan yang menghubungkan kebutuhan pembangunan saat ini dengan keselamatan generasi masa depan.
Dia berpendapat bahwa kegiatan pembangunan tetap dibutuhkan karena masyarakat memerlukan pasokan energi, pangan, lapangan pekerjaan, tempat tinggal, pendidikan, fasilitas kesehatan, prasarana, hingga aspek teknologi.
Selanjutnya, mengenai isu keadilan, dia menekankan bahwa sistem hukum tidak cukup jika hanya diukur berdasarkan aspek kelengkapan regulasi, prosedur, serta institusi saja karena hukum harus mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, terutama bagi kelompok yang selama ini kesulitan untuk mendapatkan akses terhadap keadilan.
Mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut juga membahas mengenai tantangan Indonesia sebagai sebuah negara hukum yang memiliki tingkat keberagaman yang sangat luar biasa.
Dijelaskan bahwa Indonesia memiliki ribuan pulau, ratusan kelompok etnis, keragaman agama dan kepercayaan, serta berbagai sistem hukum yang hidup berdampingan, mulai dari ranah hukum nasional, hukum daerah, hukum adat, hukum agama, hingga hukum internasional.
Oleh sebab itu, Yusril menilai bahwa Asia tidak perlu meniru secara keseluruhan bentuk integrasi hukum seperti yang diterapkan oleh Uni Eropa.
"Kerja sama hukum di Asia perlu dibangun berdasarkan pengalaman kawasan sendiri, yaitu secara bertahap, dialogis, dan berlandaskan kepercayaan antarnegara," ujarnya.
Karena hal tersebut, dia menitipkan pesan kepada para akademisi muda serta mahasiswa agar tidak menganggap ilmu hukum sebatas kemampuan teknis semata.
Tidak hanya itu, dia juga mendorong para sarjana hukum muda agar tidak sekadar menguasai deretan pasal dan prosedur saja, melainkan harus mampu membaca dinamika perubahan sosial, menangkap perkembangan teknologi, mengatasi persoalan hukum lintas batas, serta menjaga kepekaan terhadap nilai keadilan.
Yusril menyampaikan bahwa tantangan terbesar pada masa sekarang bukanlah kondisi ketiadaan hukum, melainkan justru semakin bertambahnya regulasi tanpa disertai dengan peningkatan substansi keadilan.
Ditegaskan bahwa regulasi, kelembagaan, serta prosedur bisa terus mengalami perkembangan, namun perlindungan hukum belum tentu dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Oleh karena itu, dia menggarisbawahi pentingnya menegakkan hukum yang tidak hanya kokoh dari segi kelembagaan, melainkan juga memperoleh kepercayaan dari masyarakat, memiliki integritas, bijaksana, serta mampu menghadirkan keadilan yang nyata.
Konferensi Tahunan Ke-23 ASLI ini dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada tanggal 3–4 Juni 2026. Forum tersebut menghimpun para akademisi, praktisi, peneliti, serta seluruh pemangku kepentingan dalam bidang hukum dari berbagai negara di kawasan Asia.