Defisit Rp2 Triliun per Bulan, BPJS Kesehatan Terancam Gagal Bayar

Rabu, 10 Juni 2026 | 10:41:02 WIB
Ilustrasi Kartu BPJS (FOTO: NET)

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp 2 triliun setiap bulannya.

Ancaman gagal bayar pun menghantui BPJS Kesehatan jika tidak ada perbaikan hingga Juli 2027.

"Dan kami akan gagal bayar di Juli 2027 bila tidak ada intervensi Bapak/Ibu sekalian," ujar Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (9/6/2026).

Lalu, bagaimana langkah BPJS Kesehatan dalam mengatasi ancaman gagal bayar tersebut?

Dalam rapat kerja itu, Prihati menyebutkan bahwa nominal pengeluaran untuk pembayaran kesehatan melampaui total iuran yang diterima tiap bulan.

"Kami melakukan transaksi kesehatan itu sehari 2 juta transaksi. Ini menghasilkan pembayaran Rp 500 micron sehari dan sebulan sebesar Rp 16 triliun, kurang lebih Rp 16,5 triliun. Dan iuran yang masuk sebesar Rp 14 triliun. Jadi setiap bulan kami defisit Rp 2 triliun," ujar Prihati.

Pihaknya mengklaim bahwa BPJS Kesehatan masih mengantongi cadangan dana guna membayar klaim rumah sakit hingga awal tahun 2027.

Di samping itu, Prihati mengutarakan bahwa BPJS Kesehatan bakal memperoleh dana segar dari pemerintah senilai Rp 20 triliun melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pasokan dana tambahan tersebut rencananya segera dikucurkan pada Juli 2026, apabila Peraturan Pemerintah (PP) telah resmi disahkan.

"Suntikan, untuk suntikan, yang Kemenkeu. Dan ini juga yang disampaikan tadi bisa menutup kekurangan ya dalam setahun berjalan ini Pak. Tahun depan kalau suntikan kami akan mengajukan lagi pastinya," ujar Prihati.

Sementara itu, pada rapat kerja Komisi IX DPR yang berlangsung Kamis (13/11/2025), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sempat memaparkan data mengenai BPJS Kesehatan yang terus-menerus didera defisit.

Berikut merupakan rincian data laporan pengelolaan program JKN yang sempat ditayangkan di ruang rapat Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Tahun 2014 pendapatan iuran menyentuh Rp 40,7 triliun dengan beban JKN senilai Rp 42,7 triliun.

Tahun 2015 pendapatan iuran menyentuh Rp 52,8 triliun dengan beban JKN senilai Rp 57,1 triliun.

Tahun 2016 pendapatan iuran menyentuh Rp 67,4 triliun dengan beban JKN senilai Rp 67,3 triliun.

Tahun 2017 pendapatan iuran menyentuh Rp 74,3 triliun dengan beban JKN senilai Rp 84,4 triliun.

Tahun 2018 pendapatan iuran menyentuh Rp 85,4 triliun dengan beban JKN senilai Rp 94,3 triliun.

Tahun 2019 pendapatan iuran menyentuh Rp 111,8 triliun dengan beban JKN senilai Rp 108,5 triliun.

Tahun 2020 pendapatan iuran menyentuh Rp 139,9 triliun dengan beban JKN senilai Rp 95,5 triliun.

Tahun 2021 pendapatan iuran menyentuh Rp 143,3 triliun dengan beban JKN senilai Rp 90,3 triliun.

Tahun 2022 pendapatan iuran menyentuh Rp 144,0 triliun dengan beban JKN senilai Rp 113,5 triliun.

Tahun 2023 pendapatan iuran menyentuh Rp 151,7 triliun dengan beban JKN senilai Rp 158,9 triliun.

Tahun 2024 pendapatan iuran menyentuh Rp 165,3 triliun dengan beban JKN senilai Rp 175,1 triliun.

Tahun 2025 per September pendapatan iuran menyentuh Rp 129,9 triliun dengan beban JKN senilai Rp 139,4 triliun.

Terkini