Proyek Dapur SPPG Mandek, Investor Sukabumi Rugi Rp218 Miliar

Senin, 08 Juni 2026 | 13:19:09 WIB
Ilustrasi dapur SPPG (FOTO: NET)

SUKABUMI - Munjayin, seorang penanam modal dari Cikiray, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 218 miliar dalam proyek take over 97 dapur khusus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Munjayin lewat penasihat hukumnya, Ahmad Yazdi saat ini melayangkan tuntutan yang tegas kepada pihak manajemen BGN agar segera memulihkan hak-hak kliennya.

"Kami menagih kerja nyata dan kepastian hukum," ujar Ahmad Yazdi kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).

Dia memberikan penegasan bahwa ketidakjelasan status kemitraan ini menjadi beban bagi pihak penanam modal.

"Apakah PKS (perjanjian kerja sama) ini mau dilanjutkan secara resmi, atau uang klien kami dikembalikan? Kami tidak bisa terus digantung karena bunga bank berjalan terus," tambah Yazdi.

Ahmad Yazdi menjelaskan secara rinci bahwa persoalan ini berawal sewaktu proyek 100 dapur khusus perintis di lahan TNI yang didirikan tahun 2024, meninggalkan utang yang menumpuk kepada puluhan pemasok.

Akibat adanya hambatan anggaran di internal BGN, pejabat pada masa itu berinisiatif mencari penanam modal swasta guna menyediakan dana talangan.

Munjayin sepakat menandatangani PKS dengan nilai Rp 218.250.000.000. Sebagai bentuk komitmen di awal, Munjayin sudah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 66 micron di kantor BGN. Sisa pembayarannya dilakukan melalui dua cek.

Akan tetapi, janji pengalihan administrasi pengelolaan dapur ke yayasan kepunyaan penanam modal dalam jangka waktu dua minggu rupanya tidak pernah terwujud. Uang dari penanam modal malah dipergunakan untuk melunasi utang lama proyek tersebut.

"Uang dari klien kami diserahkan di kantor BGN, tetapi langsung dialokasikan untuk membayar utang para vendor pembangunan terdahulu," jelas Yazdi.

Keadaan ini dianggap sangat aneh oleh pihak penasihat hukum lantaran kliennya sama sekali belum mendapatkan hak pengelolaan sedikit pun.

"Begitu dapur beroperasi, insentifnya justru dinikmati oleh orang lain, sementara klien kami diperdaya atas nama Merah Putih," cetus Yazdi.

Ketidakjelasan ini menjadi semakin parah dengan munculnya dualisme pernyataan di internal instansi tersebut. Dadan Hindayana, yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala BGN mengklaim bahwa PKS itu tidak sah.

Sebaliknya, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya memberikan penegasan bahwa dokumen tersebut 100 persen sah secara hukum administrasi negara.

Yazdi mengaku telah mengirimkan seluruh dokumen bukti transaksi aliran dana dan kuitansi kepada Kepala BGN yang tengah menjabat aktif saat ini, Nanik S Deyang.

Namun, respons yang didapatkan malah mengecewakan. Dia menambahkan pula bahwa akses koordinasi hukum mereka diputus sepihak.

"Kami menghadapi kebuntuan komunikasi. Setelah data kami gunakan untuk laporan, nomor kontak kami malah diblokir," lanjutnya.

Oleh karena alasan itu, pihak pengacara memilih untuk membuka persoalan ini secara transparan kepada masyarakat luas supaya memperoleh perhatian dari pemerintah pusat.

"Kami memohon Bapak Presiden Prabowo Subianto turun tangan membersihkan instansi ini dan menyelesaikan masalah dapur perintis agar tidak melukai investor daerah," tuturnya.

Ahmad Yazdi membeberkan bukti komunikasi lewat WhatsApp dengan para petinggi BGN mengenai masalah pengambilalihan 97 dapur khusus SPPG.

Pada tanggal 26 November 2025, Dadan membalas pesan pendek dari Ahmad Yazdi berupa penolakan keras atas keterlibatan lembaga yang dipimpin olehnya.

Melalui pesan pendeknya, Dadan melempar tanggung jawab dengan menyebutkan bahwa program dapur mandiri perintis tidak masuk ke dalam skema pembiayaan lembaganya.

"Hal tersebut tidak ada hubungannya dengan BGN karena dalam petunjuk teknis tidak ada anggaran BGN untuk membiayai dapur mandiri." tulis pesan singkat Dadan Hindayana.

Dadan Hindayana bahkan enggan menemui penasihat hukum sebelum mereka membawa bukti hukum yang baru, serta sempat menuduh dokumen PKS dengan nilai Rp 218 miliar itu palsu.

"Pelajari kembali dan cari bukti apakah bangunan tersebut benar milik BGN atau bukan," tambah Dadan.

Lantaran pada waktu itu komunikasi dengan Dadan berjalan sangat sulit, penasihat hukum mengalihkan koordinasi kepada Nanik S. Deyang mulai tanggal 27 November.

Rentetan korespondensi tersebut berlanjut secara berkala sampai akhir tahun lewat pesan WhatsApp.

Di dalam riwayat percakapan itu, Nanik sempat menyesalkan keputusan Munjayin yang berani mengeluarkan uang tunai puluhan miliar rupiah tanpa ada validasi kedudukan hukum yang menyeluruh.

"Memang ini agak gegabah kalian, karena menyerahkan uang besar pada orang yang tidak mewakili siapa pun," tulis Pesan Singkat Nanik S Deyang via WhatsApp.

Saat pengacara menyanggah bahwa nota kesepahaman (MoU) dan PKS ditandatangani secara resmi oleh Wakabadan Lodewyk Pusung kala itu, Nanik membantah legalitas kepemilikan aset dapur perintis tersebut.

"Dapur itu tanah milik siapa? Bangunannya milik siapa? Bukan Pusung, BGN loh. Intinya aset itu bukan punya BGN, nanti kami bicarakan." lanjut jawaban Nanik, dibacakan kuasa hukum.

Puncaknya, pada tanggal 29 Desember, Nanik memberikan pernyataan terakhir terkait komitmen investigasi internal yang tengah dikerjakannya sebelum ia memutuskan melangkah lebih jauh.

"Saya belum bisa memastikan. Saya mau investigasi berbagai pihak dulu," tulis pesan terakhir Nanik.

Saat dikonfirmasi di tempat terpisah, Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Sukabumi, Sandi Ibnu Aziz mengungkapkan bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan dari BGN Pusat.

“Maaf saya kurang memahami saran saya mending langsung ke pihak yayasannya, soalnya kalau ini pusat langsung,” kata Sandi melalui pesan singkat.

Terkini