JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan fasilitas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 kawasan yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Senin guna memberikan kemudahan bagi warga dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Disadur melalui akun X resmi milik TMC Polda Metro Jaya pada Senin, di bawah ini merupakan rincian wilayah beserta tempat pelaksanaan layanan tersebut.
Kawasan Jakarta Pusat bertempat di area halaman parkir Samsat serta Lapangan Banteng pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Kawasan Jakarta Utara bertempat di area halaman parkir Samsat serta halaman parkir Itali Mall Artha Gading pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Kawasan Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Kawasan Jakarta Selatan bertempat di area halaman parkir Samsat pada pukul 09.00-14.00 WIB serta di bagian depan area parkir TMP Kalibata pada pukul 09.00-14.00 WIB.
Kawasan Jakarta Timur bertempat di area parkir Samsat serta Pasar Induk Kramat Jati pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Wilayah Kota Tangerang bertempat di Alun-alun Cibodas serta kawasan parkir Busway Foodmosphere pada pukul 08.00-13.00 WIB.
Wilayah Serpong bertempat di area halaman parkir Samsat pada pukul 08.00-14.00 WIB serta Mal ITC BSD Serpong pada pukul 16.00-18.00 WIB.
Wilayah Ciledug bertempat di Kantor Kecamatan Pinang serta Ruko Green Village pada pukul 09.00-14.00 WIB.
Wilayah Ciputat bertempat di area Halaman Parkir Samsat serta Kantor Kelurahan Pondok Betung pada pukul 09.00-12.00 WIB.
Wilayah Kelapa Dua bertempat di area halaman GTown Square Gading Serpong pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Wilayah Kota Bekasi bertempat di Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pada pukul 18.00-21.00 WIB serta Pakuwon Mall Bekasi pada pukul 10.00-13.00 WIB.
Wilayah Kabupaten Bekasi bertempat di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pada pukul 09.00-12.00 WIB.
Wilayah Depok bertempat di area halaman parkir Samsat pada pukul 08.00-14.00 WIB serta Kantor Kecamatan Bojong Gede pada pukul 09.00-12.00 WIB.
Wilayah Cinere bertempat di area halaman kantor Kelurahan Pondok Petir pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Terdapat sejumlah berkas persyaratan yang wajib disiapkan dan dibawa oleh pemohon, antara lain kartu tanda penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang mana tiap-tiap dokumen tersebut dilengkapi dengan lembar fotokopi.
Ketentuan lainnya yang harus dipenuhi adalah pemohon dipastikan tidak mempunyai beban tunggakan PKB dengan jangka waktu lebih dari satu tahun.
Fasilitas gerai Samsat Keliling ini tercatat hanya melayani proses pembayaran untuk PKB tahunan saja.
Sementara itu, untuk keperluan pengurusan pembayaran pajak kendaraan siklus lima tahunan berikut pengerjaan pergantian pelat nomor kendaraan, masyarakat diwajibkan untuk mengurusnya secara langsung dengan mendatangi kantor Samsat terdekat di wilayah masing-masing.
Di samping itu, masyarakat juga diimbau untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan demi mengantisipasi penyebaran COVID-19 lewat tindakan mengenakan masker, membasuh tangan, serta senantiasa menjaga jarak fisik.