Jadwal dan Lokasi 14 Samsat Keliling Jadetabek 21 Mei

Kamis, 21 Mei 2026 | 13:28:53 WIB
Ilustrasi Samsat Keliling (FOTO: NET)

JAKARTA - Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan fasilitas sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling yang disebar pada 14 titik di area Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Kamis.

Melalui program Samsat Keliling tersebut, masyarakat dapat menikmati bermacam kemudahan seperti pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sekaligus pelunasan SWDKLLJ (Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas).

Demi memberikan kemudahan akses bagi masyarakat agar tidak usah menempuh perjalanan jauh menuju kantor pusat, operasional Samsat Keliling ini sengaja ditempatkan di pelbagai lokasi strategis.

Berdasarkan data dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, berikut merupakan daftar lokasi layanan Samsat Keliling di area Jadetabek:
Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.
00-14.
00 WIB
Jakarta Utara: halaman parkir Samsat dan halaman Masjid Al Musyawarah pukul 08.
00 – 14.
00 WIB
Jakarta Barat: Mall Citraland pukul 08.
00 – 14.
00 WIB
Jakarta Selatan: halaman parkir Samsat pukul 09.
00 – 15.
00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.
00 – 14.
00 WIB
Jakarta Timur: halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.
00 – 14.
00 WIB
Kota Tangerang: di Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.
00-13.
00 WIB
Serpong: di halaman parkir Samsat pukul 08.
00-14.
00 WIB dan ITC BSD pukul 16.
00 – 18.
00
Ciledug: di Giant Poris Gaga dan Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.
00 – 14.
00 WIB
Ciputat: di halaman parkir samsat dan Kelurahan Pondok Betung pukul 09.
00-12.
00 WIB
Kelapa Dua: di halaman Gtown House Square Gading Serpong pukul 08.
00-14.
00 WIB
Kota Bekasi: di Mono Caffe Pekayon pukul 09.
00 – 13.
00 WIB
Kabupaten Bekasi: di Pasar Central Lippo Cikarang pukul 09.
00 – 12.
00 WIB
Depok: di halaman parkir Samsat pukul 08.
00-14.
00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.
00 – 12.
00 WIB
Cinere: di Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.
00-12.
00 WIB
Masyarakat diimbau agar menyiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan Anda, antara lain KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, serta STNK.

Setiap berkas tersebut wajib dilengkapi beserta salinan fotokopi.

Di samping itu, pastikan pemohon tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Perlu dicatat pula bahwa pos Samsat Keliling ini hanya melayani pengurusan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan saja.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan sekaligus pergantian pelat nomor kendaraan, pemohon diwajibkan untuk mendatangi langsung kantor Samsat terdekat.

Terkini