JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, karena diduga ikut terlibat dalam sindikat peredaran narkotika yang dikendalikan oleh bandar bernama Ishak.
“Pada hari ini telah dilakukan penangkapan terhadap AKP Deky Jonathan Sasiang oleh tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin.
Dirinya menjelaskan bahwa Deky ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aliran dana bisnis haram narkotika kelompok Ishak dan kawan-kawan di Kutai Barat.
“Menjadi pelindung atau backing peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat, Kalimantan Timur,” imbuhnya.
Di samping itu pada Senin sore ini, pihak penyidik membawa Deky ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk mengikuti rangkaian pemeriksaan lebih lanjut.
Deky tiba di Gedung Awaloeddin Djamin Bareskrim Polri tepat pukul 17.42 WIB dengan mendapatkan pengawalan ketat dari para petugas.
Dirinya tampak mengenakan jaket serta celana berwarna hitam dengan posisi kedua tangan diborgol.
Saat para jurnalis mengajukan pertanyaan terkait dugaan kasus TPPU yang menyeret dirinya, ia memilih diam dan bergegas berjalan masuk ke dalam lift.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pihak Bareskrim telah mengambil alih penanganan perkara dugaan peredaran narkoba di Kutai Barat, Kalimantan Timur, yang dikendalikan oleh kelompok bandar narkoba Ishak dan kawan-kawan.
Melalui penyelidikan tersebut, tim penyidik mendapati temuan baru terkait dugaan keterlibatan Deky dalam pusaran bisnis peredaran gelap narkoba yang dijalankan oleh Ishak dan kawan-kawan.