JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghadirkan gerai Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis Jakarta pada hari Selasa ini untuk membantu masyarakat yang ingin memperbarui masa berlaku dokumen berkendara mereka.
Berdasarkan pengumuman resmi lewat akun X TMC Polda Metro Jaya, layanan jemput bola ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di sejumlah titik berikut.
Untuk wilayah Jakarta Timur, masyarakat dapat mendatangi area Lobby depan Mall Grand Cakung.
Sementara itu, bagi warga Jakarta Selatan, pelayanan tersedia di area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.
Bagi yang berada di Jakarta Utara, petugas bersiap di Lobby utama LTC Glodok.
Selanjutnya, kawasan Jakarta Pusat dilayani di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Terakhir, untuk wilayah Jakarta Barat, posko beroperasi di Lobby selatan Mall Ciputra.
Perlu diingat kembali bahwa masa berlaku dokumen ini sepanjang lima tahun dan dihitung tepat sejak hari pencetakannya.
Beberapa persyaratan administrasi yang wajib dibawa pemohon meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli lama yang hampir habis masa aktifnya beserta salinan fotokopi, surat keterangan sehat dari dokter, serta hasil tes psikologi.
Fasilitas bergerak ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan masa aktif SIM A dan SIM C yang belum melewati batas kedaluwarsa.
Apabila dokumen tersebut sudah terlanjur habis masa berlakunya, maka pemilik kendaraan diwajibkan melakukan prosedur pembuatan SIM baru di lokasi penyerahan resmi yang telah ditunjuk kepolisian.
Terkait biaya administrasi perpanjangan, regulasi ini mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri, yaitu senilai Rp80.000 untuk golongan SIM A serta Rp75.000 untuk golongan SIM C.
Adapun khusus untuk pengurusan perpanjangan masa aktif SIM B, prosesnya tidak dapat dilakukan di layanan keliling ini melainkan harus diurus langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena memerlukan kelengkapan berkas yang berbeda akibat peruntukannya bagi kendaraan dengan bobot melebihi 3,5 ton.