Korupsi Mesin Jahit Rp9 M, Kejari Jaktim Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 19 Mei 2026 | 13:21:22 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur Topik Gunawan (FOTO: NET)

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan mesin jahit di Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jaktim dengan nilai anggaran Rp9 miliar.

"Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan fasilitas sarana produksi dalam penyelenggaraan penumbuhan wirausaha industri baru. Kami telah mendapatkan alat bukti yang cukup dengan menaikkan tiga orang saksi menjadi tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur Topik Gunawan di Jakarta, Selasa (19/05/2026).

Proyek pengadaan mesin jahit tersebut berjalan untuk tahun anggaran 2022-2024.

Berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta, tindakan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Tiga individu yang kini berstatus tersangka adalah IRM selaku Direktur PT SCS yang bertindak sebagai penyedia barang pada pengadaan tahun 2022 hingga 2024, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, serta DER selaku PPK tahun 2023 dan 2024.

Penetapan status tersangka bagi ketiganya dikeluarkan secara resmi melalui surat ketetapan bertanggal 18 Mei 2026.

Selama jalannya proses penyidikan, tim Pidsus Kejari Jaktim setidaknya sudah memeriksa 30 orang saksi, mengumpulkan keterangan dari ahli, serta melaksanakan penggeledahan dan penyitaan pada dokumen-dokumen penting berikut barang bukti pendukung lainnya.

Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menyimpulkan adanya indikasi penyelewengan dalam proyek pengadaan mesin jahit yang berjalan selama tiga tahun beruntun itu.

Di samping itu, Topik memaparkan bahwa pada tahun 2022, Sudin PPKUKM Jakarta Timur mengucurkan anggaran senilai Rp2,72 miar demi mendatangkan 800 unit mesin jahit manual merek Singer jenis M1155, dengan nilai Rp3,4 juta per unitnya.

Berikutnya pada tahun 2023, pengadaan dilakukan kembali untuk 800 unit mesin jahit Singer jenis M1255 dengan harga satuan Rp4,1 juta, sehingga totalnya menyentuh Rp3,28 miliar.

Pada tahun 2024, proyek serupa diulang kembali dengan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer jenis M1255 seharga Rp3,816 juta per unit, dengan akumulasi nilai Rp3,05 miliar.

Melalui rincian tersebut, keseluruhan dana yang dialokasikan untuk pengadaan mesin jahit selama periode tiga tahun ini menembus angka lebih dari Rp9 miliar.

Seluruh tahapan pengadaan ini dikerjakan lewat sistem e-purchasing katalog elektronik atau e-katalog milik pemerintah.

Kendati demikian, dalam realisasinya di lapangan, pihak penyidik menemukan indikasi penyimpangan ketika menyusun spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), serta kerangka acuan kerja (KAK).

Penyidik mensinyalir bahwa perumusan berkas-berkas tersebut tidak mengacu pada data valid yang terpercaya, melainkan cuma memakai data yang disodorkan secara langsung oleh PT SCS selaku pihak penyedia.

Bukan hanya itu, tim penyidik pun mengendus adanya perubahan pada spesifikasi teknis di tengah berjalannya proses pengadaan, yang dinilai tidak dilandasi oleh argumen atau justifikasi teknis yang memadai.

Faktor-faktor tersebut kemudian ditengarai menjadi penyebab terjadinya penggelemenbungan harga (mark up) pada pembelian mesin jahit Singer tipe M1155 di tahun 2022 serta tipe M1255 di tahun 2023 dan 2024.

Lebih mendalam, pihak Kejari Jakarta Timur menganggap aturan hukum yang dilanggar oleh para tersangka meliputi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diperbarui dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Ditambah lagi dengan Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 122 Tahun 2022 menyangkut Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.

Merujuk pada laporan audit BPKP Perwakilan DKI Jakarta, dugaan manipulasi dalam proyek pengadaan ini memicu kerugian keuangan negara bernilai Rp4,07 miliar.

Akibat tindakan hukum yang diperbuat, ketiga tersangka dijerat menggunakan pasal tindak pidana korupsi.

Pada dakwaan primer, para tersangka dituduh melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara pada dakwaan subsider, para tersangka turut dibidik dengan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto regulasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selepas melewati proses pemeriksaan, dua orang tersangka yakni PAR dan IRM langsung dijebloskan ke tahanan demi menyokong kelancaran penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung dari tanggal 18 Mei sampai dengan 6 Juni 2026.

PAR mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang mengacu pada Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/M.1.13/Fd.2/5/2026, sedangkan IRM ditempatkan di Rutan Kelas II Pondok Bambu bersandarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/M.1.13/Fd.2/5/2026.

Di sisi lain, tersangka berinisial DER belum diambil keterangan lebih lanjut karena mangkir dari pemanggilan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.

Pihak penyidik menegaskan bahwa gerak penyidikan kasus ini dipastikan terus bergulir guna menelisik potensi keterlibatan dari oknum-oknum lainnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit ini.

Terkini