JAKARTA - Area lantai 20 dan 21 Hayam Wuruk Plaza Tower yang terletak di kawasan Jakarta Barat pada saat ini berada dalam kondisi sepi.
Dua lantai paling atas yang pada beberapa hari lalu dilewati proses penggerebekan oleh jajaran Bareskrim Polri lantaran diduga kuat menjadi pusat operasional judi online itu kini tampak tertutup rapat serta nyaris tanpa adanya aktivitas.
Berbagai ruangan yang pada masa sebelumnya dimanfaatkan oleh ratusan tenaga operator selama kurun waktu dua bulan itu sekarang terpantau lengang.
Pada waktu sebelumnya, pihak Bareskrim Polri bersama dengan jajaran Polda Metro Jaya melangsungkan aksi penggerebekan terhadap dua lantai tertinggi di gedung tersebut serta berhasil mengamankan sebanyak 320 warga negara asing yang diduga kuat ikut terlibat di dalam aktivitas operasional judi online.
Dari area lokasi tersebut, aparat kepolisian menyita sejumlah unit perangkat komputer, telepon seluler, beserta beraneka macam perlengkapan kerja yang dimanfaatkan guna mengelola puluhan situs judi daring.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko memberikan bocoran bahwa penanganan terhadap para WNA yang diringkus dalam perkara judi online di Hayam Wuruk Plaza Tower tersebut tidak ditempuh lewat mekanisme deportasi secara langsung.
Mereka bakal diproses dengan memanfaatkan mekanisme pola kerja sama penyidikan yang melibatkan lintas negara.
“Dan saya sudah menghubungi Interpol, NCB Interpol negara-negara di mana warga negara itu berasal untuk melakukan penyidikan secara terbatas ke Indonesia, membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengungkap,” ungkap Untung kepada detikX.
Ia memberikan penegasan bahwa langkah hukum tersebut kini telah disampaikan menuju ke seluruh negara asal dari para WNA yang ikut terlibat.
Dari total jumlah tersebut, pihak penyidik menetapkan sebanyak 275 orang di antaranya untuk menyandang status sebagai tersangka, sedangkan untuk sisanya sampai saat ini masih berada dalam fase pendalaman pemeriksaan oleh pihak aparat penegak hukum.
Deretan para tersangka tersebut nyatanya tidak cuma bersumber dari satu negara saja, melainkan tersebar luas dari sejumlah negara yang berada di kawasan Asia.
Kelompok mayoritas diketahui berasal dari negara Vietnam dengan total mencapai 228 orang, disusul kemudian oleh China sebanyak 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, serta Malaysia dan Kamboja yang masing-masing menyumbang sebanyak 3 orang.
Para WNA yang diduga kuat ikut andil di dalam operasional judi online tersebut untuk saat ini masih ditempatkan di dalam Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) sembari melewati rangkaian proses pemeriksaan lanjutan yang dipimpin oleh Bareskrim Polri.
Kedudukan status dari 275 warga negara asing yang berhasil diringkus tersebut semenjak awal mula langsung dipatok bukan sebagai kelompok korban, melainkan dikategorikan sebagai bagian dari aktor pelaku jaringan dugaan judi online lintas negara.
Untung memberikan penilaian bahwa perkara ini merupakan wujud keterlibatan yang dilangsungkan secara sadar penuh di dalam sebuah lingkaran sistem yang telah berjalan secara rapi serta terstruktur.
“Kalau perspektif saya, mereka ini penjahat,” ujarnya.
Ia melayangkan penolakan secara keras terhadap adanya kemungkinan jika mereka dikategorikan masuk ke dalam kelompok korban tindak pidana perdagangan orang.
“Nggak ada mereka itu disebut korban TPPO. Tidak ada mereka itu disebut sebagai korban trafficking in persons,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Berdasarkan hasil temuan dalam proses penyidikan, para WNA tersebut sama sekali tidak digambarkan sebagai kelompok orang yang dibujuk ataupun diperdaya tanpa memahami arah tujuan yang jelas.
Sebaliknya, mereka disebut-sebut memahami secara menyeluruh perihal konsekuensi pekerjaan yang mereka eksekusi di dalam pusaran jaringan tersebut.
“Mereka sadar bahwa mereka akan melakukan penipuan. Mereka sadar bahwa mereka akan melakukan perjudian gambling online,” kata Untung. Kesadaran itu, bagi dia, menjadi titik kunci yang menghapus ruang abu-abu dalam narasi korban.
Ia selanjutnya mengategorikan praktik terlarang ini sebagai bagian dari jalinan jaringan kejahatan lintas negara yang berbasis pemanfaatan teknologi yang saling terhubung satu sama lain.
Mulai dari aksi love scam, aktivitas scamming, hingga praktik judi online, seluruhnya dilaporkan berada di dalam satu naungan ekosistem yang seragam.
“Ini kan gambling online, salah satu turunan dari transnational crime di bidang IT ya… masih satu rumpun,” ujarnya.
Menurut sudut pandangnya, pola mekanisme kerja yang berlaku di dalamnya sudah berjalan secara terstruktur, dengan adanya pembagian peran yang jelas mulai dari bagian operator, customer service, hingga pihak pengelola sistem yang bergerak di dalam satu alur yang seirama.
Di dalam kerangka pemikiran tersebut, ia memberikan penegasan bahwa seluruh aktivitas itu tetap dipandang sebagai sebuah bentuk tindak pidana murni yang wajib dipertanggungjawabkan di muka hukum.
Ia menyebutkan bahwa fenomena perpindahan dari para pelaku tersebut merupakan imbas langsung dari bergulirnya operasi pembersihan secara besar-besaran yang dilangsungkan di negara Kamboja.
Tatkala jaringan di kawasan sana mulai mendapatkan tekanan hebat, sebagian dari anggotanya menjadi kocar-kacir dan mulai bergerak menuju ke sejumlah negara lainnya, termasuk menyasar ke Indonesia.
“Ya kan yang seperti saya ungkapkan kemarin-kemarin, ini mereka ini bubaran dari Kamboja,” kata Untung.
Ia memberikan penjelasan bahwa langkah penertiban yang digalakkan di sana berakibat pada ikut terganggunya mata rantai operasi judi online serta scamming, sehingga memicu terjadinya pergeseran titik lokasi.
Menurut penilaiannya, kondisi pelik tersebut sejatinya tidak hanya menimpa wilayah Indonesia semata.
Pola yang serupa diinfokan turut muncul di beberapa kawasan lain di Asia Tenggara, yang ditengarai mempunyai jejaring aktivitas dengan corak sejenis.
Sederet nama wilayah seperti Myawaddy di Myanmar sampai dengan kawasan perbatasan antara Thailand-Myanmar disebut oleh dirinya sebagai titik yang juga pernah menjadi bagian dari ekosistem tersebut.
Di dalam pemaparannya, proses perpindahan itu bukan sekadar wujud migrasi dari para pelaku secara personal saja, melainkan juga merupakan bentuk pergeseran dari sistem jaringan yang sebelumnya telah terbentuk.
Pada setiap titik lokasi yang baru, pola yang diusung dipastikan tetap sama berupa struktur kerja yang tertata rapi, pembagian porsi peran yang gamblang, serta model operasional yang mengekor pada skema lama di lokasi yang berbeda.
Seorang pakar di bidang keamanan siber Alfons Tanujaya memberikan penilaian bahwa fenomena perpindahan jaringan kejahatan siber dari kawasan yang berkategori ‘abu-abu’ layaknya wilayah perbatasan Myanmar-Kamboja hingga pada akhirnya terdeteksi muncul di Indonesia memperlihatkan adanya pola yang jauh lebih terorganisasi ketimbang sekadar aksi pelarian dari kelompok kriminal biasa.
Menurut pandangannya, sepanjang waktu ini publik sering kali berasumsi bahwa pusat dari pergerakan kejahatan semacam ini senantiasa bertempat di wilayah pedalaman yang tanpa adanya kendali dari hukum negara.
Namun hasil temuan yang didapatkan di Indonesia justru mempertontonkan fakta bahwa jaringan tersebut sanggup melakukan adaptasi dengan cepat dan berani berpindah menuju ke wilayah yang kondisinya justru relatif terbuka serta terhubung secara digital dengan baik.
“Kalau misalnya ada 321 orang yang sama sekali nggak bisa bahasa Indonesia, selama dua bulan ada di satu area dan itu tidak terdeteksi, itu jadi pertanyaan besar,” kata Alfons kepada detikX.
Ia memberikan penilaian bahwa kondisi tersebut memperlihatkan adanya sebuah celah pengawasan yang nyata di tingkat lokal maupun secara administratif.
Alfons juga memberikan sorotan tajam terhadap aspek keimigrasian yang dinilai perlu membaca pola arah pergerakan ini dengan cara yang lebih jeli.
Menurut sudut pandangnya, banyaknya jumlah WNA yang berasal dari kawasan Indochina yang kedapatan overstay sepatutnya bisa dijadikan sebagai sebuah sinyal peringatan awal untuk meningkatkan kewaspadaan yang lebih tinggi lagi.
“Kalau rata-rata dari Indochina overstay, hati-hati. Kemungkinan besar terkait dengan scam dan judi online,” katanya.
Ia memberikan pemaparan bahwa jalannya operasi jaringan ini pada umumnya tidak akan membidik kelompok korban yang berada di negara tempat di mana mereka sedang bekerja, melainkan menyasar target di luar negeri yang disesuaikan berdasarkan aspek bahasa serta pasar mereka masing-masing.
Oleh karena sebab itu, eksistensi dari para operator asing di wilayah Indonesia lebih difungsikan sebagai sebuah pusat kendali utama untuk membidik korban yang berada di negara lain, bukan menyasar masyarakat di dalam negeri.
“Jadi yang mengincar orang Indonesia itu justru kemungkinan besar dari luar. Pakai orang Indonesia juga,” ujarnya.
Alfons memberikan penekanan mengenai krusialnya bentuk respons dari negara, baik yang ditempuh lewat jalur penegakan hukum secara tegas maupun melalui penguatan aspek koordinasi antarinstansi serta jalinan kerja sama internasional.
Ia melayangkan dugaan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus seperti yang terjadi di area Hayam Wuruk tidak dapat dilepaskan dari adanya aktivitas pertukaran informasi lintas negara yang mengalir melalui jaringan Interpol.
“Nggak mungkin tiba-tiba tahu lokasi kalau tidak ada komunikasi,” katanya.
Sementara itu, seorang pakar keamanan siber dari institusi CISSReC, Pratama Persadha, memberikan penilaian bahwa masih tersedianya celah koordinasi di antara instansi terkait berakibat pada aktivitas jaringan kejahatan siber lintas negara yang bisa bergerak dengan cara yang lebih leluasa di dalam wilayah Indonesia.
Menurut analisisnya, sistem pengawasan yang berkaitan erat dengan pengelolaan data lintas sektor, mulai dari pihak Imigrasi, sirkulasi transaksi keuangan, aktivitas penyewaan aset properti, hingga rekam yejak aktivitas digital, dinilai belum sepenuhnya berada dalam kondisi yang terintegrasi dengan baik.
Ia menyebutkan bahwa kondisi timpang ini berakibat pada proses deteksi dini terhadap pola pergerakan dari sindikat kejahatan menjadi berjalan tidak optimal.
“Pengawasan lintas lembaga ini belum sempurna terintegrasi di Indonesia. Antara BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), Imigrasi, transaksi keuangan, penyewaan properti, aktivitas internet, identitas digital, itu masih terpisah-pisah,” ujar Pratama.
Pratama memberikan penilaian bahwa ketiadaan sistem integrasi tersebut memberikan ruang terbuka bagi para pelaku untuk membangun basis operasi mereka tanpa perlu khawatir cepat terendus oleh petugas.
Di dalam kasus seperti yang merebak di Hayam Wuruk, pola mengenai keberadaan dari ratusan WNA di dalam satu titik lokasi dalam kurun jangka waktu tertentu sepatutnya bisa menjadi sebuah sinyal mencurigakan yang terbaca jauh lebih awal seandainya sistem pengawasan dapat berjalan dengan format yang lebih terpadu.
Di samping faktor tata kelola birokrasi, ia pun turut menyoroti perihal posisi geografis dari Indonesia yang terletak di dalam kawasan strategis Asia Tenggara.
Faktor kedekatan jarak dengan jajaran negara yang sepanjang waktu ini kerap kali disebut-sebut sebagai episentrum dari aktivitas scam serta judi online, layaknya Kamboja, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, hingga Filipina, menurut analisisnya, memicu Indonesia menjadi sangat rentan untuk dimanfaatkan sebagai lokasi transit ataupun wilayah relokasi jaringan baru.
Ia menambahkan bahwa faktor kemudahan akses masuk di dalam kawasan ASEAN ikut bertindak sebagai elemen pendukung.
Adanya skema fasilitas bebas visa, pengajuan visa wisata, hingga pemanfaatan visa sponsor memicu tingkat mobilitas dari warga negara asing menjadi relatif gampang, termasuk bagi mereka yang pada akhirnya diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal demi bisa bekerja secara ilegal.
“Di sini mereka kerja diam-diam, nyewa gedung, membangun operation center, memproses operator,” ujarnya.