JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah mengidentifikasi siapa penjamin dari 320 warga negara asing yang terjerat kasus judi daring internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
"Kami melakukan penelusuran terkait dengan sponsor atau penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia," ujar Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Arief Eka Riyanto di Jakarta, Minggu (10/5) seperti dilansir Antara.
Pihak Kemenimipas bakal segera mengaudit secara menyeluruh 320 WNA tersebut usai menerima pelimpahan dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada hari Minggu ini.
"Kami melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka, terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian," katanya.
Proses pemeriksaan lebih lanjut tersebut dilangsungkan di Rumah Detensi Imigrasi yang berada di wilayah Jakarta Barat serta Jakarta Selatan.
"Untuk sementara mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan (Jakarta Selatan) sambil menunggu proses lebih lanjut dari teman-teman kepolisian," ujarnya.
Pihak kepolisian sebelumnya telah menangkap 321 orang yang disinyalir terlibat sindikat judi online mancanegara pada Sabtu (9/5/26).
Polri memverifikasi pada hari Minggu bahwa 320 orang merupakan warga asing dan kini status penahanannya telah dilimpahkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas.
Data 320 WNA tersebut terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, 3 warga Malaysia, dan 3 warga Kamboja, sementara satu WNI tetap diperiksa di Bareskrim Polri.
Polri menegaskan kembali komitmennya untuk menutup ruang bagi sindikat judi daring maupun kejahatan siber global yang ingin beroperasi di Indonesia.
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Karopenmas Divhumas Polri menyatakan pembuktian janji itu dilakukan lewat pembongkaran jaringan internasional di Jakarta Barat yang melibatkan ratusan warga asing.
“Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional,” kata Trunoyudo di Jakarta, Minggu (10/5/2026).