Komisi X DPR RI Usul Sistem Status Tunggal PNS Bagi Seluruh Guru

Selasa, 12 Mei 2026 | 16:14:44 WIB
Wakil ketua komisi x dpr Lalu Hadrian Irfani (FOTO: NET)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani memberikan usulan agar Presiden Prabowo Subianto meresmikan semua tenaga pendidik di Indonesia sebagai pegawai negeri sipil (PNS) demi menyudahi polemik terkait penghapusan guru honorer.

Lalu Hadrian berpendapat bahwa pemerintah sudah waktunya meniadakan sistem perbedaan status guru yang selama ini terfragmentasi menjadi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu.

“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” ujar Lalu Hadrian saat dihubungi, Senin (11/5/2026).

Anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menganggap sistem pengelompokan yang berlaku sekarang justru memicu ketimpangan dan ketidakpastian karier bagi para guru di tanah air.

Oleh sebab itu, Lalu Hadrian mendesak pemerintah pusat mengambil alih manajemen guru secara penuh, mencakup proses seleksi hingga aspek kesejahteraan.

“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” kata dia.

Lalu Hadrian memberikan penegasan bahwa usulan tersebut dapat menjadi jalan keluar bagi rencana pemerintah yang akan menghapus status guru honorer di sekolah negeri pada tahun 2027 mendatang.

Lalu Hadrian menilai bahwa Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 terkait penempatan guru Non-ASN hanya berfungsi sebagai solusi darurat yang bersifat sementara.

“Kemenpan RB, BKN dan Kemdikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria,” kata Lalu Hadrian.

Menurut Lalu Hadrian, para pemangku kebijakan tidak boleh sekadar fokus pada perubahan istilah atau administrasi semata, melainkan harus memberikan jaminan masa depan bagi para guru.

“Pemerintah, khususnya Kemendikdasmen, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik,” tutur Lalu Hadrian.

Lalu Hadrian optimis bahwa penyatuan status guru ke dalam satu sistem nasional akan menghasilkan tata kelola pendidikan yang lebih terpadu dan efisien.

Melalui pola tersebut, pemerintah pusat dianggap akan mampu mengatur distribusi guru secara merata sekaligus memastikan kesejahteraan di seluruh wilayah.

“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” katanya.

Terkini