JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan usulan agar Presiden Prabowo Subianto mengangkat seluruh tenaga pendidik di Indonesia menjadi pegawai negeri sipil (PNS) demi menyudahi polemik penghapusan guru honorer.
Lalu Hadrian berpendapat bahwa pemerintah semestinya meniadakan sistem pengelompokan status guru yang selama ini terbagi atas aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu.
“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” ujar Lalu Hadrian saat dihubungi, Senin (11/5/2026).
Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menganggap sistem pengelompokan saat ini hanya memicu ketimpangan serta ketidakpastian karier bagi para guru di tanah air.
Oleh sebab itu, Lalu Hadrian mendesak pemerintah pusat untuk mengambil alih secara penuh tata kelola guru, mulai dari proses rekrutmen hingga aspek kesejahteraan.
“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” kata dia.
Lalu menekankan bahwa usulan ini dapat menjadi jalan keluar bagi rencana pemerintah yang akan menghapus status guru honorer di sekolah negeri pada tahun 2027 mendatang.
Ia menilai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 terkait penugasan guru Non-ASN hanyalah solusi sementara yang bersifat jangka pendek.
“Kemenpan RB, BKN dan Kemdikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria,” kata Lalu Hadrian.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh sekadar berfokus pada pergantian istilah atau administrasi saja, melainkan wajib menjamin keberlangsungan masa depan guru.
“Pemerintah, khususnya Kemendikdasmen, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik,” tutur Lalu Hadrian.
Lalu Hadrian yakin bahwa penyatuan status guru dalam satu skema nasional akan mewujudkan tata kelola pendidikan yang lebih terintegrasi dan efektif.
Melalui sistem tersebut, pemerintah pusat diharapkan mampu mengatur distribusi guru secara merata sekaligus memberikan jaminan kesejahteraan di seluruh wilayah.
“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” kata dia.