Tingginya Ancaman Alam Dorong Asuransi Bencana Mendesak Diperluas Secara Nasional

Jumat, 30 Januari 2026 | 13:58:58 WIB
Tingginya Ancaman Alam Dorong Asuransi Bencana Mendesak Diperluas Secara Nasional

JAKARTA - Indonesia kembali diingatkan pada fakta sebagai wilayah dengan potensi bencana alam yang sangat tinggi.

Letak geografis dan kondisi lingkungan membuat berbagai risiko alam sulit dihindari. Tantangan ini menuntut adanya strategi perlindungan yang berkelanjutan bagi masyarakat. Salah satu instrumen yang dinilai krusial adalah kehadiran asuransi bencana yang memadai.

Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia Kupasi Azuarini Diah Parwati menilai perlindungan risiko bencana di Indonesia masih tertinggal. Tingginya tingkat kerentanan lingkungan sosial dan ekonomi memperbesar dampak bencana. Namun kondisi tersebut belum diimbangi dengan perlindungan finansial yang memadai. Realitas ini menunjukkan masih besarnya pekerjaan rumah di sektor asuransi nasional.

Risiko Bencana Indonesia Dalam Sorotan Global

Azuarini menjelaskan bahwa Indonesia termasuk negara dengan tingkat risiko bencana tertinggi di dunia. Penilaian internasional menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam daftar negara paling rentan. Kondisi ini mencerminkan kombinasi faktor alam dan perubahan iklim yang semakin ekstrem. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat di berbagai daerah.

Tingginya risiko tersebut seharusnya mendorong kesiapan sistem perlindungan yang lebih kuat. Sayangnya, asuransi bencana belum menjadi pilihan utama bagi sebagian besar masyarakat. Padahal risiko kerugian akibat bencana terus meningkat. Ketimpangan antara risiko dan perlindungan inilah yang menjadi perhatian utama.

Kesenjangan Perlindungan Asuransi Masih Lebar

Mengacu pada data PT Reasuransi Maipark Indonesia, tingkat kepemilikan asuransi bencana masih sangat rendah. Kurang dari 0,1 persen rumah tinggal di Indonesia telah memiliki perlindungan asuransi. Dari puluhan juta rumah, hanya sebagian kecil yang terlindungi. Angka ini menunjukkan kesenjangan perlindungan yang sangat besar.

Menurut Azuarini, kondisi tersebut berbahaya di tengah tingginya potensi bencana. Kerugian ekonomi akibat bencana alam dapat mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun. Namun sebagian besar kerugian tersebut belum ditopang oleh skema asuransi. Akibatnya, beban finansial jatuh langsung ke masyarakat.

Rendahnya Penetrasi Asuransi Nasional

Tingkat penetrasi asuransi di Indonesia juga masih tergolong rendah. Azuarini menyebut rasio penetrasi asuransi baru berada di kisaran dua hingga tiga persen terhadap produk domestik bruto. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan negara di kawasan regional maupun negara maju. Kondisi tersebut memperlihatkan minimnya pemanfaatan asuransi sebagai alat mitigasi risiko.

Rendahnya penetrasi ini membuat risiko bencana belum terdistribusi secara optimal. Masyarakat masih cenderung menanggung kerugian sendiri ketika bencana terjadi. Padahal, mekanisme asuransi dirancang untuk menyebarkan risiko secara kolektif. Tanpa peningkatan penetrasi, ketahanan ekonomi akan sulit diperkuat.

Beban Fiskal Negara Akibat Bencana

Minimnya perlindungan asuransi menyebabkan pemerintah harus menanggung sebagian besar dampak finansial bencana. Anggaran negara melalui APBN dan APBD kerap menjadi sumber utama pemulihan. Kondisi ini dinilai semakin membebani ruang fiskal. Terlebih ketika bencana terjadi berulang dalam skala besar.

Azuarini menilai skema asuransi bencana dapat menjadi solusi untuk mengurangi beban tersebut. Dengan adanya perlindungan yang luas, sebagian risiko dapat dialihkan ke sektor asuransi. Pemerintah pun dapat lebih fokus pada aspek pencegahan dan pemulihan jangka panjang. Skema ini dinilai lebih berkelanjutan.

Pembelajaran Dari Penerapan Di Negara Lain

Beberapa negara telah lebih dahulu menerapkan asuransi bencana secara luas. Jepang dan Turki kerap dijadikan contoh keberhasilan penerapan skema tersebut. Asuransi bencana di negara tersebut mampu memperluas perlindungan masyarakat. Selain itu, beban fiskal pemerintah dapat ditekan secara signifikan.

Azuarini menilai Indonesia dapat belajar dari pengalaman negara-negara tersebut. Penyesuaian tentu diperlukan agar sesuai dengan karakteristik nasional. Namun prinsip dasar perlindungan kolektif tetap relevan. Penerapan yang konsisten dinilai mampu meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat.

Landasan Hukum Dan Tantangan Implementasi

Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum terkait asuransi wajib. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan membuka peluang pembentukan asuransi wajib, termasuk risiko bencana. Ketentuan ini memberi ruang bagi penguatan sistem perlindungan nasional. Namun implementasinya belum berjalan optimal.

Azuarini menegaskan bahwa inisiasi asuransi wajib bencana perlu dihidupkan kembali. Ia menyebut implementasi skema ini membutuhkan kolaborasi erat antara semua pihak. Prosesnya harus dilakukan secara konsisten, terukur, dan inklusif. Dengan langkah tersebut, perlindungan terhadap risiko bencana diharapkan dapat menjangkau lebih luas.

Ke depan, penguatan asuransi bencana dinilai menjadi kebutuhan mendesak. Tingginya risiko alam tidak dapat dihindari, namun dampaknya dapat dikelola. Asuransi bencana dipandang sebagai salah satu instrumen penting untuk menjaga ketahanan ekonomi. Dengan perlindungan yang memadai, masyarakat dan negara dapat lebih siap menghadapi bencana.

Terkini