BEI Suspensi Saham Toba Pulp Lestari Terkait Operasional

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:19:04 WIB
BEI Suspensi Saham Toba Pulp Lestari Terkait Operasional

JAKARTA - Langkah tegas diambil Bursa Efek Indonesia terhadap salah satu emiten sektor kehutanan yang tengah menjadi sorotan publik. Keputusan tersebut mencerminkan kehati-hatian otoritas pasar modal dalam menjaga kepercayaan investor di tengah munculnya ketidakpastian serius terkait keberlangsungan usaha sebuah perusahaan terbuka. Ketika aktivitas operasional sebuah emiten dipertanyakan dan berpotensi berhenti, risiko bagi pemegang saham pun meningkat signifikan.

Situasi inilah yang kini dihadapi PT Toba Pulp Lestari Tbk. Perusahaan tersebut menjadi perhatian setelah pemerintah meminta penghentian operasionalnya menyusul dugaan keterkaitan dengan bencana ekologi di Sumatera. Dampaknya tidak hanya dirasakan di tingkat operasional, tetapi juga langsung tercermin di lantai bursa.

BEI Hentikan Perdagangan Saham INRU

Bursa Efek Indonesia resmi melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham PT Toba Pulp Lestari Tbk dengan kode saham INRU. Kebijakan ini berlaku sejak Rabu, 17 Desember 2025. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas adanya ketidakpastian terkait kelangsungan usaha perseroan, seiring permintaan penghentian operasional oleh pemerintah.

Berdasarkan pengumuman resmi BEI, suspensi dilakukan menyusul terbitnya kebijakan penghentian operasional yang tertuang dalam PP Akses Hasil Hutan oleh Kementerian Kehutanan. Kondisi ini dinilai menciptakan ketidak jelasan terhadap prospek usaha perusahaan ke depan, sehingga diperlukan tindakan pengamanan bagi investor.

“Maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek pada Rabu, 17 Desember 2025 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A, dalam pengumumannya, Kamis, 18 Desember 2025.

Tekanan Saham dan Aksi Jual Investor

Sebelum suspensi diberlakukan, saham INRU sudah lebih dulu mengalami tekanan cukup dalam. Data perdagangan RTI Business mencatat saham INRU melemah 37,02 persen dalam 11 hari perdagangan terakhir. Harga saham merosot dari Rp 750 per lembar pada 20 November 2025 menjadi Rp 590 per lembar.

Tekanan tersebut mencerminkan kekhawatiran pasar terhadap masa depan perusahaan, terutama setelah muncul kabar mengenai audit dan evaluasi dari pemerintah. Tidak hanya investor domestik, investor asing pun tercatat mulai melepas kepemilikan sahamnya.

Dalam sepekan terakhir sebelum suspensi, saham INRU mencatatkan aksi jual bersih investor asing atau net foreign sell senilai Rp 5 miliar. Aksi ini memperkuat sinyal bahwa pelaku pasar global memilih bersikap hati-hati terhadap saham perusahaan yang tengah menghadapi risiko regulasi dan operasional.

Audit Pemerintah dan Dugaan Bencana Ekologi

Kasus yang menjerat Toba Pulp Lestari berawal dari dugaan keterlibatan perusahaan dalam bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera Utara. Menyikapi isu tersebut, Presiden Prabowo Subianto secara langsung memerintahkan Kementerian Kehutanan untuk melakukan audit dan evaluasi mendalam terhadap perusahaan.

Proses audit tersebut dipantau langsung oleh Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki. Pemerintah menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka sanksi tegas akan diberlakukan. Sanksi tersebut bisa berupa pencabutan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau pengurangan luas kawasan hutan yang boleh dikelola.

“PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang banyak diberitakan, Pak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap TPL ini,” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 15 Desember 2025.

Langkah audit ini menandai keseriusan pemerintah dalam menindak dugaan pelanggaran lingkungan sekaligus memastikan pengelolaan hutan dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai aturan.

Tanggapan Perusahaan Soal Tuduhan Lingkungan

Di tengah tekanan tersebut, Toba Pulp Lestari menyatakan bantahan terhadap tuduhan sebagai penyebab bencana ekologi di Sumatera. Perseroan menegaskan seluruh aktivitas operasional telah dijalankan sesuai dengan izin dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Perusahaan menjelaskan bahwa dari total areal konsesi seluas 167.912 hektare, hanya sekitar 46.000 hektare yang digunakan untuk pengembangan tanaman eucalyptus. Sementara sebagian besar area lainnya diklaim tetap dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.

Selama lebih dari tiga dekade beroperasi, perseroan mengaku menjaga komunikasi terbuka dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, Masyarakat Hukum Adat, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Bentuk komunikasi tersebut dilakukan melalui dialog, sosialisasi, serta program kemitraan.

Toba Pulp Lestari juga menyebutkan hasil audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada periode 2022 hingga 2023 yang menyatakan perusahaan dalam kategori taat dan mematuhi regulasi. Selain itu, sejak tahun 2018 perseroan mengklaim telah melakukan peremajaan pabrik secara berkelanjutan guna menekan dampak lingkungan.

“Perseroan menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional Perseroan menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan Perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang,” tegas Direktur Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden.

Ke depan, pasar masih menantikan hasil audit pemerintah dan keputusan lanjutan BEI terkait pembukaan kembali perdagangan saham INRU. Kepastian tersebut akan menjadi faktor kunci dalam menentukan arah pergerakan saham dan kepercayaan investor terhadap perusahaan.

Terkini