PMD Sulsel Dukung Penundaan Pemangkasan Dana Desa untuk Koperasi Desa

PMD Sulsel Dukung Penundaan Pemangkasan Dana Desa untuk Koperasi Desa
Kepala Dinas PMD Sulsel Muhammad Saleh (FOTO: NET)

MAKASSAR - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulawesi Selatan merestui usulan sejumlah kepala desa agar pemerintah pusat menunda pemotongan dana desa bagi desa yang belum membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Kepala Dinas PMD Sulsel, Muhammad Saleh, menyatakan bahwa pemotongan dana desa demi pembentukan KDMP seharusnya tidak dibebankan kepada desa yang belum mampu merealisasikan pendirian koperasi tersebut.

"Kalau itu memang mau berkeadilan ya harusnya begitu, karena buat apa kami tahan dananya yang belum ada KDMP-nya." "Kemarin kenapa ditahan karena dialokasikan untuk pembangunan gerai, sementara masih banyak yang bermasalah terkait lahan," ujar Saleh saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).

Namun, Saleh menekankan bahwa keputusan final mengenai pemotongan tersebut tetap menjadi wewenang pemerintah pusat.

"Kalau saya secara pribadi, tapi ini tidak bisa kami putuskan karena ini regulasi dari Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan," ujarnya.

"Kalau ada diskresi untuk semua desa yang belum mempunyai KDMP, ya kami bersyukur. Tetapi kami juga belum tahu bagaimana di tengah kondisi efisiensi anggaran," tambahnya.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyatakan bahwa kebijakan tersebut hanya bisa diputuskan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah hanya akan melaksanakannya.

"Kami tunggu arahan kementerian," ujarnya.

Menurutnya, penentuan nominal serta pengurangan anggaran seluruhnya ditetapkan oleh pusat sehingga pihak daerah hanya menunggu aturan tersebut.

"Semua diatur oleh pusat, penetapan jumlah dan pengurangan itu diatur di pusat. Kami tunggu kriterianya bagaimana mengurangi itu, kriterianya apa, nanti kami akan lakukan," kata Jufri.

Sebelumnya, Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Selatan, Wahyudin Mapparenta, sempat meminta agar anggaran dana desa pada 2027 ditingkatkan.

Sebagaimana diketahui, dana desa tahun 2026 secara nasional mengalami pemotongan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026.

Aturan ini mewajibkan 58,03 persen pagu dana desa nasional dialihkan untuk pendirian KDMP.

"Mohon Pak, dana desa kami bertambah. Ini salah satu keinginan kami (kepala desa)," kata Wahyudin di hadapan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan saat mengumpulkan kepala desa dari 10 kabupaten/kota se-Sulsel, Sabtu (4/7/2026).

Penyaluran dana desa dari pusat ke seluruh kabupaten/kota di Sulsel mengalami penurunan drastis.

Tercatat pada 2025, dana desa di Sulsel mencapai Rp 2,02 triliun, namun tersisa Rp 724 miliar pada tahun 2026.

Secara kumulatif, dana desa di Sulsel berkurang sebesar Rp 1,29 triliun.

"Karena yang awalnya 1 miliar sekarang menjadi 200 sampai 300 juta," katanya.

Wahyudin berharap adanya keringanan terkait dana tersebut dengan skema pemotongan yang dilakukan secara bertahap.

Ia memohon agar pemangkasan anggaran tidak diterapkan secara penuh dalam satu tahun anggaran, melainkan dicicil dalam beberapa tahun anggaran.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index