BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah resmi mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, perihal tata kelola minyak dan gas bumi di Lapangan Tangkulo, Wilayah Kerja South Andaman.
Surat tersebut berisi empat poin utama yang dinilai krusial bagi kepentingan nasional maupun perekonomian di Aceh.
Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya Pemerintah Aceh dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya memberikan dampak optimal, khususnya terkait pembagian hasil, pengolahan, serta hilirisasi industri turunan.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menginformasikan bahwa surat bernomor 500.16.7.2/7039 itu telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara pada 30 Juni 2026.
Dokumen tersebut memuat permohonan peninjauan kembali sekaligus revisi atas persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman.
“Gubernur Mualem mengusulkan yang terbaik untuk negara ini, khususnya untuk Aceh. Ada empat poin yang disampaikan. Sekarang kami menunggu respon pemerintah pusat,” kata Nurlis Effendi di Banda Aceh, Senin (6/7/2026) dikutip dari Antara.
Pengiriman surat ini merupakan respons atas ketetapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, yang sebelumnya telah memberikan restu pada PoD I melalui surat tertanggal 9 Maret 2026.
Dalam persetujuan tersebut, pengolahan gas mentah direncanakan menggunakan fasilitas Floating Production, Storage and Offloading (FPSO) di laut.
Salah satu poin penting yang ditegaskan Gubernur Aceh adalah porsi bagi hasil yang dinilai masih terlalu minim.
Pada dokumen PoD I, persentase pembagian hasil hanya ditetapkan sebesar 4 persen untuk gas dan 6 persen untuk minyak bagi pemerintah.
Nurlis menyatakan bahwa besaran tersebut perlu ditinjau kembali agar lebih logis dan mencerminkan kepentingan nasional serta daerah penghasil.
Pemerintah Aceh menilai penyesuaian bagi hasil sangat mendasar agar keuntungan tata kelola sumber daya alam dapat dirasakan lebih adil oleh masyarakat Aceh.
Poin kedua adalah usulan agar pengolahan gas mentah dilakukan di darat (onshore), bukan di perairan lepas pantai seperti rencana awal.
Pemerintah Aceh mengusulkan pemanfaatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun sebagai pusat pengolahan.
Kawasan ini dinilai memiliki infrastruktur siap pakai, termasuk fasilitas bekas PT Arun NGL.
Selain itu, KEK Arun telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Pengolahan di darat diharapkan membawa dampak ekonomi luas, seperti penyerapan tenaga kerja lokal, pengembangan industri hilir, peningkatan nilai tambah, dan penguatan ekonomi daerah.
Pada poin ketiga, Gubernur Aceh meminta Presiden Prabowo mengarahkan Menteri ESDM untuk meninjau kembali dan merevisi persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo.
Kebijakan ini diharapkan membuka ruang komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah demi regulasi yang lebih seimbang.
“Gubernur Mualem mengusulkan yang terbaik untuk negara ini, khususnya untuk Aceh,” ujar Nurlis.
Poin keempat, Pemerintah Aceh memohon ketersediaan jatah alokasi khusus migas untuk memenuhi kebutuhan daerah.
Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman memiliki potensi energi yang menjanjikan.
Nurlis menjelaskan bahwa wilayah Andaman terdiri dari enam blok migas, yakni Andaman I, II, III, serta Central, South, dan South West Andaman.
Sektor lapangan gas Tangkulo diestimasi memiliki kapasitas produksi sekitar 300 juta standar kaki kubik gas per hari (MMSCFD).
Dari total tersebut, 160 MMSCFD telah terikat kontrak penjualan lewat Gas Sale Agreement (GSA) kepada PLN.
Sisa volume produksi yang belum terikat kontrak dinilai menjadi peluang besar bagi pertumbuhan industri hilir di Aceh.
Selain gas, sektor ini diproyeksikan menghasilkan sekitar 7.500 barel kondensat per hari.
Kondensat tersebut dapat diolah menjadi produk turunan seperti nafta, kerosin, dan gasoline yang penting bagi industri petrokimia serta bahan bakar.
“Kondensat akan menjadi penggerak lahirnya kilang (refinery). Dampak ekonomi sesungguhnya akan muncul ketika berbagai industri hilir itu mulai berdiri dan beroperasi,” demikian Nurlis Effendi.