Gugat Status Tersangka Kasus MBG, Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan

Gugat Status Tersangka Kasus MBG, Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan
Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung

JAKARTA - Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin (29/6/2026).

Jadwal sidang perdana direncanakan akan berlangsung pada Senin (13/6/2026).

Dalam perkara ini, Lodewyk bertindak sebagai pemohon, dengan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai pihak termohon.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," dikutip dalam laman SIPP PN Jaksel, pada Kamis (2/7/2026).

Dalam dokumen petitumnya, Lodewyk meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan.

Ia meminta hakim menyatakan bahwa langkah penyidik yang melakukan penangkapan, penetapan status tersangka, hingga penahanan terhadapnya tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

"Menyatakan perbuatan termohon yang Menangkap pemohon. Menetapkan pemohon sebagai Tersangka dan melakukan penahanan terhadap pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar dia.

Lodewyk juga memohon agar hakim memutuskan bahwa berbagai surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, hingga surat penahanan yang diterbitkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Selain itu, ia menggugat keabsahan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Program MBG di Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.

"Adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," dalam petitumny.

Pemohon juga meminta hakim menyatakan bahwa tindakan penangkapan, penetapan tersangka, serta penahanan dirinya tidak sah, sekaligus memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, Lodewyk meminta agar semua keputusan yang berkaitan dengan penetapan status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Ia turut memohon agar majelis hakim memerintahkan pembebasannya dari rumah tahanan negara serta memulihkan hak-hak hukumnya seperti sedia kala.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index