Jaksa Agung Ingatkan Jaksa Baru Jaga Moralitas dan Integritas

Jaksa Agung Ingatkan Jaksa Baru Jaga Moralitas dan Integritas
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin (FOTO: NET)

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengharapkan para jaksa yang baru saja diambil sumpah menjadi penggerak transformasi di lingkungan Korps Adhyaksa dengan melenyapkan kebiasaan kerja korup, lamban, serta feodal yang dianggap masih ada.

Amanat tersebut diutarakan Burhanuddin tatkala memimpin upacara penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026 bersamaan dengan pengukuhan calon jaksa menjadi jaksa di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kamis (25/6/2026).

"Sebagai Tunas Adhyaksa, para Jaksa yang telah dilantik ini harus bersiap menghadapi regenerasi dan bertindak sebagai Agen Perubahan yang berani mengubah kultur kerja koruptif, malas, dan feodal yang mungkin masih tersisa di sudut-sudut lingkungan kerja,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Dia mewanti-wanti para penegak hukum baru tersebut supaya tidak membiarkan prinsip idealis yang didapatkan sepanjang menempuh pendidikan memudar tatkala mulai mengabdi di unit kerja masing-masing.

Berdasarkan penuturan dari Sumbernya, nilai-nilai kejujuran, profesionalitas, serta keteguhan hati mesti tetap dipertahankan kendati kelak ditemui bermacam kendala dalam menjalankan kewajiban.

Di samping itu, Burhanuddin menggarisbawahi bahwa pekerjaan jaksa tidak cuma memerlukan kepandaian, melainkan juga akhlak dan kejujuran yang kokoh mengingat kekuasaan jaksa meliputi pengusutan, penuntutan, sampai pengeksekusian keputusan hakim.

"Saya tidak butuh Jaksa yang pintar namun tidak bermoral, saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas. Yang saya butuh adalah Jaksa yang pintar, berintegritas, dan bermoral," ungkap dia.

Dia turut mewanti-wanti para penegak hukum baru agar sanggup memprioritaskan rasa keadilan dalam mengawal hukum.

Berdasarkan penuturan dari Sumbernya, seorang jaksa mesti mempunyai kepekaan hukum guna mewujudkan keadilan yang hakiki, bukan cuma patuh pada teks regulasi secara kaku.

Kembali ditambahkan, Burhanuddin memaparkan andil jaksa selaku pengendali perkara menuntut kepasitas berpikir yang matang, utamanya dalam menyongsong penerapan KUHP dan KUHAP baru.

"Kesalahan sekecil apa pun dalam menganalisis dan menerapkan hukum dapat berakibat fatal bagi kehidupan seseorang serta merusak legitimasi hukum itu sendiri," kata dia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index