Roy Suryo-Dokter Tifa Ajukan Din Syamsuddin Jadi Penjamin Penahanan

Roy Suryo-Dokter Tifa Ajukan Din Syamsuddin Jadi Penjamin Penahanan
Roy Suryo dan Dokter Tifa (FOTO: NET)

JAKARTA - Roy Suryo dan Dokter Tifa mengajukan kurang lebih 50 tokoh masyarakat sebagai penjamin demi memperkuat permohonan penangguhan penahanan yang hendak diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Namun, tidak seluruh tokoh tersebut berkenan dipublikasikan namanya secara terbuka kepada khalayak.

"Jadi begini, kalau tokoh itu banyak tentu. Tetapi kami tidak ingin menyebutkan satu per satu. Misalnya, yang mau disebutkan Profesor Din Syamsuddin, bersedia," ucap kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Minggu (21/6/2026).

Dia memastikan bahwa sekitar 50 tokoh masyarakat tersebut telah memberikan sokongan untuk menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan.

Menurut dia, daftar tokoh tersebut bakal menjadi salah satu instrumen yang dapat dipergunakan atau tidak dalam pengajuan penangguhan penahanan.

"Jadi kalau tanpa senjata itu kami bisa memberikan hal yang terbaik bagi klien kami, tentu kami akan memilih jalan yang paling halus," sambung dia.

Surat permohonan penangguhan penahanan tersebut agendanya baru akan diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada esok hari, berbarengan dengan proses pelimpahan perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa dari RS Polri Kramat Jati.

Sebab, berdasarkan jadwal, keduanya bakal dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin pagi.

Sebelumnya, sempat diagendakan Roy Suryo dan Dokter Tifa dipulangkan ke Polda Metro Jaya terlebih dahulu pada malam sebelumnya.

Namun, pihak kuasa hukum menolak rencana tersebut lantaran menganggap kondisi kesehatan keduanya belum stabil.

Sebelumnya dikabarkan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kedelapan tersangka selanjutnya dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan dugaan perbuatannya.

Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Kelompok ini terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

Seiring berjalannya proses hukum, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Keduanya menyelesaikan perkara melalui restorative justice.

Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster kedua juga mengikuti langkah serupa usai mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

Sementara itu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ditahan oleh Polda Metro Jaya usai resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/6/2026).

Namun, keduanya selanjutnya menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati karena mengalami gangguan kesehatan sejak penahanan tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index