Kejagung Agendakan Pemeriksaan Dadan Hindayana dalam Kasus MBG

Kejagung Agendakan Pemeriksaan Dadan Hindayana dalam Kasus MBG
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (FOTO: NET)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal segera mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

"Ada, pasti ada (pemeriksaan terhadap Dadan dan Lodewyk). Di penyidik sudah ada jadwal-jadwalnya. Nanti kami sampaikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Kendati demikian, Syarief masih enggan menginformasikan mengenai waktu pasti pelaksanaan pemeriksaan terhadap Dadan maupun Lodewyk tersebut.

Ia hanya memberikan penegasan bahwa proses penyidikan dalam perkara ini masih terus berjalan dan tim penyidik akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai agenda pemeriksaan itu kelak.

Bukan cuma memanggil para tersangka, pihak Kejagung juga membuka kesempatan untuk memanggil pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui atau menyaksikan langsung rangkaian peristiwa yang tengah diselidiki.

Menurut penuturan Syarief, setiap orang yang menyimpan informasi relevan berpotensi untuk dimintai keterangan sebagai saksi agar dapat membantu membuat perkara ini menjadi semakin benderang.

"Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi. Tapi semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan," jelas Syarief.

Sejauh ini Kejagung tercatat telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut.

Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.

Selain tiga nama tersebut, terdapat pula Asep Yusuf Somantri (AYS) dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).

Tim penyidik menduga ada praktik penyelewengan dalam berbagai lini pelaksanaan Program MBG, mulai dari penentuan dan verifikasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga bagian pengadaan barang dan jasa.

Pihak Kejagung pun mengendus adanya indikasi penggelembungan harga (mark up) pada sejumlah pengadaan barang yang berkaitan dengan operasional program nasional tersebut.

Sejumlah pengadaan barang yang kini sedang diteliti secara mendalam di antaranya meliputi 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Sebelum melangkah sampai ke tahap ini, Kejagung diketahui sempat menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan oleh tersangka Sony Sonjaya.

Adapun Sony sendiri terpantau telah selesai menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik Kejagung pada tanggal 18 Juni lalu.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index