Kenaikan Harga Pertamax Hanya 50% dari Selisih Harga Pasar

Kenaikan Harga Pertamax Hanya 50% dari Selisih Harga Pasar
Ilustrasi Harga BBM (FOTO: NET)

JAKARTA - Penyesuaian harga BBM Pertamax telah resmi diberlakukan sejak tanggal 10 Juni 2026 yang lalu.

Pihak Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa penentuan harga Pertamax tersebut mengacu pada mekanisme harga pasar yang selaras dengan formula ketetapan pemerintah.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengutarakan bahwa penetapan serta penyesuaian tarif BBM non-subsidi ini sejalan dengan informasi dari pemerintah bahwa Pertamax series adalah produk non-subsidi yang harga jualnya membuntuti pergerakan parameter pasar sesuai formula resmi.

Sementara itu, untuk jenis BBM bersubsidi layaknya Pertalite dan Biosolar dipastikan oleh pemerintah tidak mengalami perubahan harga.

"BBM nonsubsidi seperti Pertamax series merupakan produk yang harga jualnya disesuaikan dengan perkembangan kondisi pasar dan faktor-faktor ekonomi yang memengaruhi biaya pengadaan energi", ujar Roberth dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).

Menurut dirinya, penyesuaian tarif yang berjalan pada bulan Juni bagi BBM jenis Pertamax turut menimbang fluktuasi harga pasar global, dengan tetap mengindahkan kondisi finansial masyarakat domestik.

Perubahan nilai jual Pertamax yang diaplikasikan sekarang menyentuh angka 50% dari selisih harga pasar, dan bila disandingkan dengan harga BBM setipe di wilayah ASEAN nilainya diklaim tetap lebih kompetitif demi mengawal daya beli serta roda perekonomian.

Lebih lanjut, Roberth menguraikan bahwa peninjauan harga BBM non-subsidi dalam kondisi normal diagendakan secara berkala di tiap bulannya.

"Pada prinsipnya, harga BBM non-subsidi dilakukan evaluasi secara berkala setiap bulan sesuai perkembangan parameter keekonomian. Namun demikian, implementasinya tetap memperhatikan kebijakan yang ditetapkan pemerintah," tambahnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index