BPJS Kesehatan Pati Tegaskan Tidak Ada Denda Tunggakan Iuran

BPJS Kesehatan Pati Tegaskan Tidak Ada Denda Tunggakan Iuran
Ilustrasi BPJS Kesehatan (FOTO: NET)

PATI - Kabar burung mengenai dugaan denda tunggakan BPJS Kesehatan hingga menyentuh kisaran Rp 700.000 sempat gempar di jagat maya dan memicu kebingungan warga.

Merespons peristiwa itu, BPJS Kesehatan Cabang Pati melemparkan penjelasan resmi bahwa tidak terdapat denda atas keterlambatan penyetoran iuran anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pernyataan resmi itu dilontarkan dalam forum audiensi antara pihak BPJS Kesehatan Cabang Pati dengan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono atau yang akrab dipanggil Botok, pada Kamis (11/6/2026).

Di dalam forum itu, Supriyono membeberkan bahwa dirinya memang mempunyai tunggakan iuran BPJS Kesehatan selama dua bulan.

Akan tetapi ketika mengeksekusi penyetoran lewat salah satu sistem pembayaran yang tersedia, ia tanpa sengaja memencet menu pembayaran untuk masa enam bulan sekaligus.

“Memang ada kesalahan saat proses pembayaran. Saat itu saya memilih nominal yang lebih besar dari yang seharusnya dibayarkan,” ungkap Supriyono.

Imbas dari kekeliruan prosedur tersebut, timbul asumsi bahwa terdapat denda yang mesti dilunasi.

Seusai memperoleh paparan dari pihak BPJS Kesehatan, Supriyono mengerti bahwa selisih dana yang tertera bukanlah sanksi denda, melainkan bentuk kelebihan dana yang otomatis disimpan menjadi saldo untuk tagihan iuran pada bulan-bulan selanjutnya.

“Setelah mendapatkan penjelasan, saya memahami bahwa kelebihan pembayaran tersebut bukan denda, tetapi akan menjadi saldo untuk iuran bulan berikutnya,” jelasnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Nuzuludin Hasan, memastikan bahwa di dalam skema Program JKN tidak terdapat regulasi sanksi denda atas keterlambatan ataupun tunggakan iuran bulanan.

“Perlu kami luruskan bahwa tidak ada denda tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Yang ada adalah denda pelayanan rawat inap bagi peserta yang sebelumnya menunggak, kemudian status kepesertaannya aktif kembali dan memerlukan layanan rawat inap sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nuzuludin.

Ia memaparkan bahwa kabar yang berhamburan di media sosial wajib diluruskan supaya publik tidak keliru dalam mengartikan aturan yang sah di dalam Program JKN.

Nuzuludin turut mewanti-wanti para anggota agar bertindak lebih cermat ketika menunaikan penyetoran iuran, baik via kanal digital ataupun non-digital.

Masyarakat diharapkan mengecek kembali angka serta masa iuran yang dituju sebelum proses transaksi dituntaskan.

“Ketelitian dalam memilih nominal dan periode pembayaran sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman seperti kasus yang sedang ramai diperbincangkan ini,” katanya.

Di samping itu, BPJS Kesehatan melempar apresiasi tinggi terhadap pergerakan AMPB yang berinisiatif menempuh jalur klarifikasi secara tatap muka sehingga isu yang beredar luas bisa dijernihkan secara tepat.

“Kami mengapresiasi komunikasi yang terjalin secara terbuka dan positif bersama AMPB. Melalui dialog, setiap persoalan dapat diselesaikan dengan baik dan masyarakat memperoleh informasi yang benar,” tambahnya.

BPJS Kesehatan Cabang Pati pun memberikan imbauan bagi segenap anggota JKN untuk tertib menyetor iuran rutin tiap bulan sebelum tanggal 10.

Penyetoran dana secara berkala sangat krusial demi menjaga status keanggotaan tetap aktif sehingga masyarakat dapat memperoleh fasilitas kesehatan tanpa hambatan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index