DPR Minta KPK Transparan Tangani Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli

Rabu, 08 Juli 2026 | 19:35:01 WIB
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (FOTO: NET)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkewajiban menjamin seluruh urutan peristiwa disampaikan dengan terbuka agar tidak menimbulkan rumor atau menurunkan kepercayaan masyarakat, terkait dugaan gratifikasi yang menyeret Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

"KPK harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa ini secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penanganan perkara berbeda ketika menyangkut pejabat atau menteri," kara Abdullah di Jakarta, Rabu.

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) terkait realisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Raja Juli sendiri sempat menjelaskan kepada publik bahwa terdapat satu amplop dari Suhardiman Amby yang tertinggal di ruang kerjanya setelah audiensi pada 2 Juni.

Setelah kejadian tersebut, Raja Juli mengklaim amplop itu dikembalikan melalui ajudannya dan laporan penolakan gratifikasi baru disampaikan kepada KPK pada 3 Juli 2026, setelah OTT terhadap Bupati Kuansing.

Menurut Abdullah, alur waktu tersebut adalah aspek yang harus dijelaskan secara utuh oleh KPK kepada publik.

Terlebih lagi, menurutnya, laporan penolakan gratifikasi baru diserahkan setelah proses OTT dan penetapan status tersangka dilakukan, sehingga menimbulkan beragam keraguan di masyarakat.

Karena itu, ia meminta KPK menjelaskan situasi berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebab publik berhak mengetahui rincian dugaan gratifikasi tersebut.

"Jangan ada ruang yang menyisakan tanda tanya, apalagi membuka peluang munculnya persepsi adanya perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum," katanya.

Ia juga mengimbau seluruh penyelenggara negara agar memahami aturan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Menurutnya, peningkatan integritas tidak hanya bergantung pada tindakan hukum, tetapi harus didukung melalui edukasi antikorupsi, bimbingan, dan sosialisasi yang berkelanjutan.

"Semua pejabat negara harus memahami aturan mengenai gratifikasi, konflik kepentingan, dan tindak pidana korupsi agar tidak terjadi kekeliruan yang pada akhirnya merugikan institusi maupun menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi," katanya.

Terkini