Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 38,25 Gram Sabu Modus Pakan Burung

Rabu, 08 Juli 2026 | 19:33:01 WIB
Ilustrasi Sabu (FOTO: NET)

BEKASI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 38,25 gram dengan modus menyembunyikannya di dalam kemasan pakan burung di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Panit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda I Nengah Suprata menjelaskan bahwa dalam operasi yang dilakukan pada 30 Juni 2026 tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DS (26).

"Kami dari Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bintara, Bekasi, pada Selasa (30/6)," kata Nengah dalam keterangan yang diterima pada Rabu.

Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Bintara, Bekasi Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pengawasan hingga akhirnya menangkap DS saat hendak melakukan transaksi.

"Dari tangan DS, petugas menyita lima paket sabu seberat bruto 27,32 gram yang disembunyikan di dalam kantong kertas (paper bag) pakan burung," ungkap Nengah.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika di daerah Bekasi Barat.

"Saat penggeledahan di lokasi kedua, polisi kembali menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 10,93 gram," tutur Nengah.

Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, tiga pak plastik klip kosong, lakban, telepon seluler, serta alat isap (bong).

Total barang bukti sabu yang disita dari tangan tersangka mencapai 38,25 gram bruto.

Saat ini, tersangka DS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Terkini