Bejat, Ayah di Surabaya Perkosa Anak Kandung hingga Hamil dan Ingin Menggugurkan

Rabu, 01 Juli 2026 | 15:40:01 WIB
Ilustrasi Kekerasan Seksual Bejat, Ayah di Surabaya Perkosa Anak Kandung hingga Hamil dan Ingin Menggugurkan

SURABAYA - Kasus kekerasan seksual dalam keluarga (inses) di Surabaya kini memasuki babak baru yang cukup memilukan.

Fakta terbaru mengungkapkan bahwa ST (46), seorang juru parkir yang tega menyetubuhi putri kandungnya hingga hamil, sempat bersekongkol dengan mantan istrinya—yang juga ibu kandung korban—untuk menggugurkan kandungan sang anak.

Upaya paksaan untuk menghilangkan nyawa janin tersebut dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari mendatangi rumah sakit hingga memaksa korban menelan obat-obatan keras.

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda Jatim telah menangkap dan menetapkan ST sebagai tersangka setelah melakukan penyidikan intensif terkait perkara yang terjadi sejak tahun 2025 hingga April 2026.

Kepolisian membeberkan fakta mengerikan perihal kondisi korban yang saat ini sedang berbadan dua.

Ketika kehamilan korban terungkap, tersangka ST panik dan berusaha menghilangkan jejak kejahatannya dengan memaksa korban melakukan aborsi di luar wilayah Surabaya.

Namun, upaya pertamanya tersebut tidak membuahkan hasil.

Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Ganis Setyaningrum, memaparkan fakta tersebut kepada wartawan pada Selasa (30/6/2026).

"Tersangka ST juga pernah mencoba untuk menggugurkan kandungan korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Ibu dan Anak di Sidoarjo, akan tetapi pihak rumah sakit tidak ada yang mau menangani untuk prosedur pengguguran," beber Ganis.

Tidak sampai di situ, tersangka yang sudah gelap mata kemudian menempuh jalur ilegal dengan membeli obat penggugur kandungan.

Ironisnya, ibu kandung korban yang merupakan mantan istri tersangka justru turut menekan mental korban agar bersedia menggugurkan janin di rahimnya.

"Selanjutnya pada tanggal 19 April 2026, tersangka membawa obat penggugur kandungan dan menyuruh korban meminumnya, namun korban menolaknya. Di sisi lain, ibunya tetap memaksa korban untuk meminum obat tersebut, dan dengan terpaksa korban meminum obat tersebut sebanyak 2 butir," terang mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu.

Perbuatan keji jukir asal Sukolilo ini sebenarnya sudah terjadi selama kurang lebih satu tahun.

ST memanfaatkan hubungan baik pasca-perceraian dengan mantan istrinya untuk mendapatkan akses leluasa menemui korban hampir setiap minggu, terutama saat akhir pekan.

Kombes Ganis Setyaningrum menjelaskan, tindakan asusila tersebut pertama kali dilakukan di rumah ketika mantan istrinya tidak menyadari kejadian itu.

"Pada saat melakukan dengan korban, ini pun dilakukan ada ibunya. Namun ibunya dalam kondisi sedang tertidur, dan untuk kejadian-kejadian berikutnya adalah dilakukan pada saat ibunya tidak ada di rumah," kata Ganis saat konferensi pers di Bid Humas Polda Jatim, Senin (29/6/2026).

Awalnya, ibu korban tidak menaruh curiga karena menganggap kedatangan ST hanya untuk melepas rindu antara ayah dan anak.

Namun, trauma mulai terlihat saat korban menolak tidur sekamar dengan ayahnya.

"Seorang ibunya tidak pernah mengetahui awalnya, namun anak ini sempat bercerita bahwa tidak ingin tidur bersama ayahnya. Karena pada saat itu diketahui bahwa ayah dan ibu ini sebenarnya adalah berpisah, sudah bercerai, namun bapak ini sering hadir, datang ke rumah mantan istrinya tersebut dan masih melakukan, istilahnya tinggal bersama," jelas Ganis.

"Misalnya di hari libur ya, Sabtu-Minggu. Dan ini tidurnya adalah tidur bersama, jadi posisinya mereka adalah tidur bersama dan disitulah dilakukan persetubuhan, cabul terhadap anak kandungnya di mana pada saat itu ibunya sedang tertidur terlelap," imbuh dia.

Polisi memastikan, ST tidak menggunakan kekerasan fisik atau ancaman verbal saat menjalankan aksinya.

Kejahatan ini murni memanfaatkan kerentanan korban yang berada di bawah kuasa psikologis orang tua.

"Bahwa tidak ada ancaman ya, sampai saat ini ya, tidak ada ancaman. Namun demikian, karena memang di bawah relasi kuasa dalam hal ini karena orangtua kepada anaknya, anak kandungnya. Dan pada saat kedatangan tersangka kepada, di rumah, itu juga sepengetahuan ibunya. Bahkan tidur bersama bertiga, ibunya tidur pulas, kemudian bapaknya melakukan kekerasan seksual terhadap anak tersebut. Berikutnya, pada saat ibunya tidak ada di rumah dilakukan," urai Ganis.

Kasubdit II/Perlindungan Anak Ditres PPA dan PPO Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni, menambahkan bahwa ST rutin memberikan uang belanja atau nafkah secukupnya kepada sang anak sebagai kedok tanggung jawab setelah melakukan aksi bejatnya.

"Setelah melakukan perbuatannya, dia (tersangka) kan berpisah dengan mantan istri di mana si korban itu tinggal dengan mantan istri. Nah, pada saat hampir setiap minggu dia berkunjung untuk nyambangi, untuk nengok si anak, sekaligus itu dijadikan kesempatan untuk melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan tersebut kepada si anak, atau dalam hal ini si korban. Nah, untuk setelah melakukan perbuatannya, tidak langsung serta-merta memberikan imbalan, tapi masih memberikan nafkah meskipun tidak banyak," ujar Ruth Yeni.

Saat ini, kepolisian mencatat usia kehamilan korban telah memasuki bulan ke-4 hingga ke-5.

Di samping fokus pada pasal pemerkosaan dan paksaan aborsi, penyidik cyber Ditreskrimsus dan PPA Polda Jatim sedang mendalami kemungkinan adanya kejahatan eksploitasi visual digital.

"Usia kehamilan (korban) adalah 4 bulan. Namun demikian, kami juga sedang mendalami ya adanya kemungkinan-kemungkinan apakah ini juga nanti ada kegiatan dugaan pornografi ya yang kemudian juga mungkin apa dijual di dark web dan sebagainya," pungkas Ruth Yeni.

Tim psikolog Polda Jatim juga diterjunkan untuk memulihkan trauma korban serta memeriksa kejiwaan tersangka guna mengungkap motif kelainan seksual yang dideritanya.

Polisi telah menangkap ST pada 22 Juni 2026.

Sejumlah barang bukti telah disita, antara lain akta kelahiran, kartu keluarga, akta perceraian, hasil USG janin, serta surat visum.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan status tersangka sebagai ayah kandung akan menjadi faktor pemberat dalam persidangan.

Tersangka dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak dan KUHP.

"Penjeratan terhadap korban karena merupakan relasi kuasa ayah kandung terhadap anak, tentunya penjeratan untuk pemberatan terhadap tersangka juga kami lakukan. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun sampai dengan 15 tahun, nanti ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok," tegas Jules Abraham Abast.

Demi masa depan dan pemulihan psikologis korban, Polda Jatim telah berkoordinasi dengan dinas sosial dan pihak terkait.

"Untuk korban saat ini dalam perlindungan, dan kami dalam melakukan kegiatan untuk penanganan terhadap korban, kami selalu berkolaborasi dengan dinas terkait di antaranya adalah DP3AK. Dan kami identifikasi mulai dari awal kebutuhan korban, mulai dari kebutuhan kesehatannya, kemudian kebutuhan perlindungan korban, dan juga terkait dengan pendampingan psikolog, begitu juga dengan pendampingan hukumnya. Untuk penahanan, tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Jatim sejak tanggal 23 Juni 2026," tutup Jules.

Terkini