Batasi Outsourcing, Pemerintah Hanya Izinkan 4 Jenis Pekerjaan

Senin, 29 Juni 2026 | 15:02:01 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (FOTO: NET)

JAKARTA - Ketua Umum KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memaparkan bahwa hanya terdapat empat kategori pekerjaan pendukung yang diizinkan memakai tenaga alih daya (outsourcing).

Pekerjaan yang dimaksud mencakup petugas katering, petugas keamanan (security), pengemudi (driver), serta petugas kebersihan (cleaning service).

Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut akan dimuat dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang telah disetujui oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Aturan baru ini ditargetkan tuntas dan diterbitkan paling lambat pertengahan Juli 2026.

Dalam masa transisi, Said Iqbal menyampaikan bahwa perusahaan diberikan waktu selama 6 bulan untuk menyesuaikan diri dengan peraturan tersebut.

"Jadi, dilarang mempekerjakan pekerja alih daya poin satu. Poin dua, pengecualian terhadap hal tersebut di empat jenis pekerjaan penunjang. Jelas ya, penunjang," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Minggu (28/6/2026).

Said Iqbal menjelaskan bahwa proses revisi aturan ini masih menyisakan perbedaan pendapat antara pihak buruh dan pemerintah.

Pihak pemerintah tetap berkeinginan agar jenis pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan masih diizinkan menggunakan tenaga outsourcing.

Meski demikian, usulan tersebut ditolak keras oleh kelompok buruh.

Ia menyatakan bahwa penolakan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya perusahaan BUMN yang mempekerjakan tenaga outsourcing.

Sebagai solusi tengah, Said Iqbal mengusulkan pembentukan anak perusahaan, alih-alih melalui jalur koperasi, yayasan, CV, atau perusahaan penyedia jasa lainnya.

"Jadi, enggak bisa lagi koperasi, yayasan, CV, Karang Taruna, enggak bisa. Jadi, perusahaan milik negara kalau dia mau menggunakan pekerja alih daya di jasa penunjang, itupun di jasa penunjang pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan, maka dia harus membentuk anak perusahaan," katanya.

"Nah, sehingga pekerja alih daya itu punya hubungan kerja dengan anak perusahaan itu, anak perusahaan perusahaan negara milik negara itu. Hubungan kerjanya bisa karyawan kontrak, PKWT, karyawan tetap, PKWTT, tapi dengan anak perusahaan. Upah dan kesejahteraan lainnya harus sama dengan induk perusahaan," sambungnya.

Sementara itu, untuk sektor swasta, Said Iqbal menegaskan bahwa mereka sama sekali tidak diperbolehkan memanfaatkan tenaga alih daya.

Hal ini karena perusahaan swasta dianggap memiliki keuntungan yang sangat besar dan wilayah operasional yang tidak seluas BUMN.

"Untuk perusahaan per jasa pertambangan ya, perusahaan jasa pertambangan dan perminyakan swasta, enggak boleh ada pekerja alih daya. Kenapa? Karena mereka kan milik-milik swasta ini keuntungan perusahaannya tinggi sekali, dan itu kan hanya di satu lokasi. Kalau perusahaan milik negara kan menyebar di seluruh Indonesia," tegasnya.

Terkini